a)
Abu Bakar Sidiq (51 SH-13 H/537-634)
Abu Bakar Al-shiddiq bernama lengkap
Abdullah ibn Al-Tamimi ia dilahirkan di Mekah tahun 573 M dari pasangan Abu
Quhafah dan Ummu Khair. Abu Bakar terkenal sebagai saudagar kaya yang berderma.
Beliau terpilih sebagai khalifah Islam
pertama. Ia merupakan pemimpin agama sekaligus kepala negara kaum muslimin. Pada
masa pemerintahan Abu Bakar banyak menemui permasalahan-pemasalahan dalam menghadapi
kelompok murtad, nabi palsu, pengumpulan zakat, sebab pada masa itu mulai
muncul orang-orang yang enggan membayar zakat. Berdasarkan hasil musyawarah
dengan para sahabat yang lain, ia memutuskan untuk memerangi kelompok tersebut
melalui apa yang di sebut perang riddah (perang
melawan kemurtadan). Setelah berhasil menyelesaikan urusan dalam negeri, Abu
Bakar mulai melakukan ekspansi ke wilayah utara untuk menghadapi pasukan Romawi
dan persia yang selalu mengancam umat Islam. Namun, ia meninggal dunia sebelum
usaha itu selesai di lakukan.
Sejak
menjadi khalifah kebutuhan keluarga Abu Bakar di urus dengan harta Baitul Maal,
dua setengah dirham setiap hari di tambah daging domba dan pakaian biasa.
Karena kurang mencukupi kebutuhan
kemudian di naikan menjadi 2000 atau 2500 dirham, pada riwayat lain 6000 dirham
per tahun.[1]
Beliau
juga.membangun lagi Baitul Maal dan
meneruskan sistem perindustrian harta untuk rakyat sebagaimana pada masa
Rasulullah Saw. Beliau juga mulai mempelopori sistem penggajian bagi aparat
ngara, misalnya untuk khalifah sendiri di gaji amat sedikit, yaitu 2,5 atau 2,75
dirham setiap hari hanya dari Baitul
Maal. Dalam pemerintahan Abu Bakar, ciri-ciri ekonominya adalah:
1.
Menerapkan praktek akad-akad perdagangan
yang sesuai dengan prinsip syariah.
2.
Menegakkan hukum dengan memerangi mereka
yang tidak mau membayar zakat.
3.
Tidak menjadikan akhli badar sebagai
pejabat negara, tidak mengistimewakan ahli badar dalam pembagian kekayaan
negara
4.
Mengelola barang tambang (rikaz) yang
terdiri dari emas, perak, perunggu, besi dan baja sehingga menjadi sumber
pendapatan negara.
5.
Menetapkan gaji pegawai berdasarkan
karakteristik daerah kekuasaan masing-masing
6.
Tidak mengubah kebijakan Rasulullah Saw
dalam masalah jizyah, sebagaimana Rasulullah Saw Abu Bakar, tidak membuat
kemampuan khusus tentang jenis dan kadar jizyah, maka pada masa nya, jizyah
tidak berupa emas, perhiasan, pakaian, kambing, onta, atau benda-benda lainnya.
7.
Penerapan prinsip persamaan dalam
distribusi kekayaan negara.
8.
Beliau memerhatikan akurasi perhitungan
zakat. Hasil perhitungan zakat di jadikan sebagai pendapatan negara yang di
simpan dalam Baitul Maal dan langsung di distribusikan seluruh kaum Muslimin.[2]
Namun demikian beberapa waktu
menjelang ajanya Abu Bakarbanyak menemui kesulitan dalam mengumpulkan
pendapatan negara sehingga beliau menanyakan berapa banyak upah atau gaji yang
telah di terimanya. Ketika di beritahukan bahwa jumlah tunjangan sebesar 8000
dirham, beliau langsung memerintahkan untuk menjual sebagian besar tanah yang
di milikinya dan seluruh hasil penjualannya di berikan kepada negara.
Dalam usahanya meningkatkan
kesejahteraan umat Islam, khalifah Abu Bakar melaksanakan berbagaikebijakan
ekonomi seperti yang telah di praktekkan Rasulullah Saw. Ia sangat memerhatikan
keakuratan penghitungan zakat sehingga tidak terjadi kelebihan ataupun
kekurangan dalam pembayarannya.
Seperti halnya Rasulullah, Abu Bakar
sidiq juga melaksanakan kebijakan pembagian tanah hasil takhlukan,, sebagian di
berikan kepada kaum Muslimin dan sebagian yang lain tetap menjadi tanggungan
negara. Di samping itu ia juga mengambil alih tanah-tanah dari orang-orang
murtad untuk kemudian di manfaatkan demi kepentan uma Islam.
Demi
mendistribusikan harta Baitul Mal tersebut Abu Bakar menerapkan prinsip
kesamarataan, yaitu memberikan jumlah yang sama kepada semua sahabat Rasulullah
Saw, dan tidak membeda-bedakan antara sahabat yang terlebih dahulu memeluk
agama Islam dengan sahabat yang baru masuk Islam, antara hamba dengan orang
yang merdeka, pria atau wanita. Sedangkan dalam masalah kebutuhan hidup, prinsip kesamaan lebih baik daripada prinsip
keutamaan.
Dengan demikian pada masa
pemerintahan Abu Bakar sidiq, harta Baitul Mal tidak menumpuk dalam jangka
waktu yang lama karena langsung didistribusikan kepada seluruh kaum Muslimin,
bahkan ketika Abu Bakar sidiq wafat, hanya di temukan satu dirham dalam
pemeliharaan negara. Seluruh kaum muslimin di berikan bagian yang sama dari
hasil pendapatan negara. Apabila pendapatan meningkat seluruh kaum muslimin di
berikan hasil yang sama dan tidak seorang pun di biarkan dalam kemiskinan.
b)
Umar Bin Khatab ( 40 SH-23 H/584-644 M)
Umar
di pandang paling banyak melakukan inovasi dalam perekonomian. Umar menyadari
sektor pertanian bagi perekonomian, karenanya beliau mengambil langkah-langkah
besar pengembangan bidang ini misalnya, ia menghadiahkan tanah pertanian kepada
masyarakat yang bersedia menggarapnya, maka siapa saja yang gagal mengelolanya
selama 3 tahun ia akan kehilangan hak kepemilikannya atas tanah tersebut.
Saluran irigasi terbentang hingga di daerah-daerah takhlukan, dan sebuah
departemen besar, didirikan untuk membangun waduk-waduk, tangki-tangki,
kanal-kanal dan pintu-pintu air serbaguna kelancaran dan distribusi air.
Menurut mazraqi, di Mesir saja ada sekitar 120.000 buruh yang bekerja setiap
hari di sepanjang tahun. Mereka di gaji dari kekayaan umat. Juza bin Muawiyah
dengan seizin umar, banyak mengandung kanal-kanal di distrik Khuziztan dan
Ahwaz, yang memungkinkan pembukaan dan pengolahan banyak sekali pertanian.
Pada
masa umar, hukum perdagangan mengalami peyempurnaan guna menciptakan
perekonimian secara sehat. Umar mengurangi beban pajak terhadap beberapa
barang, pajak perdagangan nabati dan kurma syria sebesar 50%. Hal ini untuk
memperlancar arus pemasukan bahan di kota-kota. Pada saat yang sama juga di
bangun pasar-pasar, termasuk di daerah pedalaman seperti di Ubullah, Yaman,
Damaskus, Makkah, dan Bahrain. Pekan-pekan dagang berkedudukan penting dlam
menggerakkan roda perekonomian. Beberapa pkan dagang yang menonol adalah pekan
dagang ‘Ukaz yang berada di Hijaz yang berdekatan dengan Sukar dan yang
lainnya. ‘Ukaz adalah sebuah Oasis di antara ta’if dan Nuklah. Pekan dagang itu
berlangsung pada 1-20 Dzulkaidah.
Umar
membangun Baitul Maal yang reguler dan permanen di ibukota, kemudian di bangun
cabang-cabang dan di ibu kota provinsi. Selain sebagai bendahara negara, Baitul
Maal juga bertugas sebagai pelaksana kebijakan fiskal dan khalifah adalah yang
berkuasa atas dana tersebut. Bersamaan dengan reorganisasi Baitul Maal , Umar
mendirikan diwan yang pertama yang di sebut al-diwan.
Sebenenya al-diwan adalah sebuah kantor yang didirikan untuk membayar
tunjangan-tunjangan angkatan perang dan pensiunan serta tunjngan lainnya dalam
basis yang reguler dan tepat. Khalifah juga menunjukkan sebuah komite yang
terdiri dari nissab ternama untuk mrmbuat laporan khusus penduduk madinah
sesuai dengan tingkat kepentingan dan kelas nya.s
Sebelum
kematiannya, Abu bakar menominasikan hazrat Umar sebagai penerusnya
danpencalonan pun di terima secara aklamasi. “Masuk nya Umar dalam kekhalifahan”,
tulis Amir Ali, “adalah nilai yang tinggi dalam Islam. Beliau adalah orang yang
memiliki moral kuat, adil, memiliki energi yang besar, dan karakter yang kuat”
( dan kemampuan administratif).
Seorang
penulis dari Amerika Michael H. Hart dalam buku nya yang berjudul The Hundred, buku yang merangking
orang-orang yang berpengaruh sepanjang sejarah dunia. Ia menempatkan Umar pada
posisi ke-51 dalam urutan tersebut. Ia menulis, “keberhasilan umar sangat
mengagumkan setelah Muhammad Saw yang di tempatkan pada posisi pertama. Umar
adalah figur uama dalam penyebaran Islam. Tanpa jasanya dalam menaklukkan
daerah-daerah kekuasaan, islam di ragukan
dapat tersebar luas seperti sekarang ini. Bahkan sebagian besar wilayah
yang berhasil di kuasainya tetap bertahan sebagai daerah Arab hingga sekarang”.[3]
1.
Banyak melakukan ekspansi hingga wilayah
Islam meliputi Jazirah Arab, sebagian wilayah kekuasaan Romawi (Syria,
Palestina, dan Mesir), serta seluruh wilayah kerajaan Persia, termasuk Irak.
2.
Umar
ibn Al-Khattab segera mengatur administrasi negara dengan mencontoh Persia.
3.
Administrasi
pemerintah diatur menjadi delapan wilayah provinsi: Makkah, Madinah, Syria,
Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir.
4.
la juga membentuk jawatan kepolisian dan
jawatan tenaga kerja
Pendirian
Lembaga Baitul Mal pada masa Umar bin Khottab adalah:
1. Pembangunan
institusi Baitul Mal dilatarbelakangi oleh kedatangan Abu Hurairah (Gubernur
Bahrain) dengan membawa harta hasil pengumpulan pajak al-kharaj sebesar 500.000
dirham.
2. Khalifah
Umar mengambil inisiatif tentang penggunaan dana Baitul Mal tersebut untuk
tidak mendistribusikan harta Baitul Mal, tetapi disimpan sebagai cadangan, baik
untuk keperluan darurat, pembayaran gaji para tentara maupun berbagai kebutuhan
umat lainnya.
3. Membuat
ketentuan bahwa pihak eksekutif tidak boleh turut campur dalam mengelola harta
Baitul Ma.
4. Pejabat
Propinsi yang bertanggung jawab terhadap harta umat tidak bergantung kepada
gubernur dan mereka mempunyai otoritas penuh dalam melaksanakan tugasnya serta
bertanggung jawab langsung kepada pemerintah pusat.
5. Untuk mendistribusikan harta Baitul Mal, Khalifah Umar
ibn Al-Khattab mendirikan beberapa departemen yang dianggap perlu, seperti :
a.
Departemen
Pelayanan Militer. Departemen ini berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan
kepada orang-orang yang terlibat dalam peperangan.
b.
Departemen
Kehakiman dan Eksekutif. Bertanggung jawab atas pembayaran gaji para hakim dan
pejabat eksekutif.
c.
Departemen
Pendidikan dan Pengembangan Islam.
d. Departemen ini mendistribusikan bantuan dana bagi
penyebar dan pengembang ajaran Islam beserta keluarganya, seperti guru dan juru
dakwah.
e.
Departemen
Jaminan Sosial. Berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan kepada seluruh
fakir miskin dan orang-orang yang menderita.
Kinerja
yang ia tempuh :
a.
Baitul maal
Beliau mendirikan institusi administratif yang
hampir tidak mungkin dilakukan pada abad ke-7 sesudah masehi dan selain itu
pula banyak sekali misalnya beliau mendirikan baitul maal yang reguler dan
permanen yang pertama kalinya di ibu kota dan di bangun cabang-cabangnya pula
di ibu kota propinsi. Baitul Maal secara tidak langsung bertugas sebagai
pelaksana kebijakan fiskal negara islam dan khalifah adalah yang berkuasa penuh
atas dana tersebut.
b.
Kepemilikan tanah
Sepanjang kepemerintahan umar banyak daerah yang di
taklukan melalui perjanjian damai sikap umar sesuai dengan saran. Dalam
perjalanan kepalestina dan syiria beliau mengadakan pertemuan dengan
komandan-komandan militer dan pemimpin-pemimpi pasukannya untuk menyelesaikan
masalah-masalah tersebut. Setelah melalui debat yang panjang umar memutuskan
untuk memperlakukan tanah-tanah tersebut sebagai fai. Dan prinsip yang sama di
adopsi untuk kasus-kasus yang akan datang.
Berikut aturan-aturan yang di
terapkan oleh umar :
1. Wilayah
Irak yang di taklukan dengan kekuatan, menjadi milik muslim dan kepemilikannya
tidak dapat di ganggu gugat. Sedangkan yang berada di babah perjanjian damai
tetap di miliki oleh pemiik sebelumnya.
2. Kharaj
di bebankan pada semua tanah yang berada di bawah kategori pertama, meskipun pemilik tersebut kemudian memeluk
islam.
3. Bekas
kepemilikan tanah di beri hak kepemilikan.
4. Sisa
tanah yang di tanami atau ditempati oleh muslim diperlakukan sebagai tanah ushr
(pembayaran pajak).
5. Kharaj
di bebankan sebesar satu dirham.
6. Di
Mesir, Umar dibebankan dua Dinar, bahkan hingga tiga Irbdabb gandum, dua qisr
untuk setiap minyak, cuka, dan madu, dan rancangan ini telah di setujui khalifah
7. Perjanjian
damaskus (syirya) menetapkan pembayaran tunai, pembagian tanah dengan muslim.
Jumlah
pengeluaran stiap tahunnya berbeda-beda, tetapi jumlah yang berikut ini yang
biasa di laporkan:
1. Hazrat Aisyah dan Abbas ( Paman Nabi )
Masing-masing 12.000 dirham.
2. Istri-istri
Nabi selain Aisyah masing-masing 10.000 dirham.
3. Hazrat
Ali, Hasan, Husain, dan para pejuang Badar masing-masing 5000 dirham.
4. Mantan
pejuang Uhud dan para migran ke Abyssina masing-masing 4000 dirham.
5. Muhajir
dan Muhajirat sebelum kemenangan Makkah
masing-masing 3000 dirham.
6. Anak
mantan pejuang Badar ( yang memeluk Islam saat Mekkah di taklukan) anak
Muhajirin dan Ansha, yang ikut dalam
perang Qadisiyya, Ubullah dan yang hadir dalam sumpah Hubaybiyah masing-masing
2000 dirham.
c.
Zakat
Periode
pada masa nabi kegiatan berternak dan memperdagangkan kuda dilakukan secara
besar-besaran beberapa mempunyai nilai yang tinggi. Karena maraknya perdagangan
kuda mereka bertanya kepada Abu Ubaedah gubernur syiria tentang pembagian
pembayaran zakat. Kemudian mereka mengusulkan dan mengumumkan ketetapan
kewajiban zakat.
d.
Ushr (pembayaran zakat)
Sebelum
islam kelompok suku yang tinggal di pedesaan biasa membayar pajak sebesar 10%
dari nilai barang atau satu dirham setiap transaksi. Tetapi setelah negara
islam berdiri di arabiah, nabipun mengambil inisiatif untuk mendorong usaha perdagangan
dengan menghapuskan bea masuk yang tersebut masuk dalam perjanjian yang di
tandatangani oleh beliau berasama dengan suku-suku yang tunduk kepada
kekuasaannya. Secara jelas di katakan bahwa pembebanan sepersepuluh hasil
pertanian kepada pedagang di katakan sebagai yang pertama pada masa umar.
e. Mata
uang
Pada
masa nabi dan sepanjang masa khulafaurrasyiddin khusus nya koin mata uang asing
dengan berbagai bobot sudah di kenal di arabiah. seperti dinar, sebuah koin
emas dan dirham, sebuah koin perak. itu di tetapkan secara rincian sama dengan
satu mitsqal atau 20 qirat atau 100 gram barley dan begitu juga bobot dirham
beliau juga punya nilai tersendiri. Oleh karena itu, rasio antara satu dirham
dan satu mitsqal adalah tujuh per sepuluh.[4]
f. Sedekah
dari Non-Muslim
Membayar
sedekah atas ternaknya kecuali orang kristen Bani Taghlib yang seluruh kekayaannya
terdiri dari hewan ternak. Mereka membayar dua kali lipat dari yang di bayar
kaum muslimin. Bani Taghlibmerupakan suku Arab kristen yang gigih dalam peprangan
Umar mengenakan jizyahkepada mereka, tetapi mereka terlalu gengsi sehingga
menolak membayar jizyah dan malah membayar sedekah. Nu’man ibn zuhramemberikan
alasan dengan kasus mereka dengan mengatakan bahwa pada dasarnya tidak
bijaksana memperlakukan mereka seperti musuh dan seharusnya keberanian mereka
menjadi aset negara. Umar menerima sedekah 2 kali lipat dengan syarat mereka tidak boleh membastis seorang
anak atau memaksanya menerima kepercayaan mereka. Mereka setuju dan
menerimauntuk membayar sedekah ganda.
g. Klasifikasi
dan Alokasi pendapatan negara
Kebijakan
pemerintah yang berkaitan dengan pendapatan negara adalah mendistribusikan
seluruh pendapatan yang di terima. Pada masa pemerintahannya, khalifah Umar bin
khatab mengklasifikasikan pendapat negara menjadi 4 bagian, yaitu:
1.
Pendapatan zakat dan ushr, pendapatan
ini di distribusikan di tingkat lokal dan jika terdapat surplus, sisa
pendapatan tersebut di simpan di Baitul Mal pusat dan di bagikan kepada 8
ashnaf, seperti yang telah di tentukan dalam Al-qur’an.
2.
Pendapatan khums dan sedekah, pendapatan
ini didistribusikan kepada para fakir miskin atau untuk membiayai kesejahteraan
mereka tanpa membedakan apakah ia seorang muslim atau bukan. Dalam sebuah
riwayat, di perjalanan menuju Damaskus, khalifah Umar bertemu dengan seorang
Nasrani yang menderita penyakit kaki gajah. Melihat hal tersebut, khalifah Umar
segera memerintahkan pegawainya agar memberikan dana kepada orang tersebut yang
di ambilnya dari dana hasil pendapatan sedekah dan makanan yang di ambilkan
dari persediaan untuk para petugas.
3.
Pendapatan kharaj, fai, jizyah, ‘ushr
(pajak perdagangan), sewa tanah. Pendapatan ini di gunakan untuk membayar dana
pensiun dan dana bantuan serta untuk menutupi biaya operasional administrasi,
kebutuhan militer, dan sebagainya.
4.
Pendapatan lain-lain, pendapatan ini di
gunakan untuk membayar para pekerja, pemeliharaan anak-anak terlantar dan dana
sosial lainnya.
Di
antara alokasi pengeluaran dari harta Baitul Mal tersebut, dana pensiun
merupakan pengeluaran negara yang paling penting.perioritas berikutnya adalah
dana pertahanan negara dan dana pembangunan.
h. Pengeluaran
Dana
pensiunanan merupakan dana yang paling penting. Perioritas berikutnya adalah
dana pertahanan negara dan dana pembangunan.Khalifah Umar menempatkan dana
pensiunan di tempat pertama dalam bentuk rangsum bulanan (arzaq) pada tahun 18
H, dan selanjunya pada tahun 20 H, dalam bentu rangsum tahunan (atya). Dana
pensiun di tetapkan untuk mereka yang akan pernah bergabung dalam kemiliteran.
Dana pensiun ini sama halnya dengan gaji reguler, angkatan bersenjata dan
pasukan cadangan serta penghargaan bagi orang-orang yang telah berjasa. Pensiun
kehormatan misalnya istri Nabi, para janda, dan anak-anak pejuang serta
non-muslim yang ikut dalam kemiliteran. Dana ini juga meliputi upah yang di
bayarkan kepada para pegawai sipi. Sejumlah dana pensiun ini juga di tugaskan
untuk melaksanakan kewajiban sipil, tetapi mereka di bayar bukan untuk itu.
Khalifah
umar menetapkan bahwa negara bertanggung jawab membayarkan atau melunasi hutang
orang-orang yang menderita palilit atau jatuh miskin, membayar tebusan para
tahanan Muslim, membayar diyat orang-orang tertentu, serta membayar biaya
perjalanan para delegasi dan tukar menukar hadiah dengan negara lain. Dalam perkembangan
berikutnya, setelah kondisi Baitul Maal di anggap cukup kuat, ia menambahkan
beberapa pengeluaran lain dan memasukannya ke dalam daftar kewajiban negara,
seperti memberi pinjaman untuk perdagangan dan konsumsi.
Pemimpin
pertama dalam islam menetapkan gaji untuk para hakim dan membangun kantornya
terpisah dengan kantor eksekutif. Menetapkan perbaikan ekonomi di bidang
pertanian dan perdagangan sebagai prioritas utama dengan melakukan pengukuran
tanah-tanah sehingga membentuk katalog dan membangun jaringan kanal-kanal,
mensubsidi masjid dan sekolah, membangun fasilitas air, tempat peristirahatan,
depot makanan dan gudang persediaan bagi perjalanan haji.
A.
Usman bin Affan (47 SH-35H/577-656)
Usman
bin Affan di lahirkan pada tahun 576 M di thaif, kota paling subur di antara kota lainnya di
negeri Hiraj ( Saudi Arabiah). Ia termasuk kabilah Bani Umayyah dari suku
quraisy, usia nya 5 tahun lebih muda dari Rasulullah, kepribadian Usman lebih
halus dan lebih mengutamakan hubungan kekerabatan dalam menentukan
pembantu-pembantu dalam pemerintahannya.
Pada
masa pemerintahannya yang berlangsung selama 12 tahun, khalifah usman bin affan
berhasil melakukan ekspansi ke wilayah Armenia, Tunesia, Cyprus, Rhodes, dan
bagian tersisa dari persia, Transoxania dan Tabrisan. Awalnya, beliau hanya
melanjutkan dan mengembangkan kebijakan yang sudah di terapkan khalifah
k-2.tetapi ketika menemui kesulitan-kesulitan sangat terlihat jelas bahwa bakat
mereka berbada beliau mulai menyimpang dari kebijakan yang telah di terapkan,hal
ini lebih fatal baginya dan juga bagi islam tersendiri.
Pada
masa Usman bin Affan malah semakin rumit, sejalan dengan semakin luas nya
negara islam. Pemasukan negara dari zakat, jizyah, dan juga rampasan parang
semakin besar. Pada enam tahun pertama masa kepemimpinannya, Balkh, Kabul,
Ghazni Kerman, Sistan di taklukkan. Untuk menata pendapatan baru, kebijakan
umar di ikuti. Tidak lama, Islam mengakui empat kontrak dagang setelah
negara-negara tersebut di taklukkan, kemudian tindakan efektif di terapkan
dalam rangka pengembangan sumber daya alam. Aliran air di galih, jalan di
bangun, pohon-pohon, buah-buahan d tanam dan keamanan perdagangan di berikan
dengan cara pembentukkan organisasi kepolisian tetap.
Di
Mesir, ketika angkatan laut Byzantium memasuki Mesir, kaum muslim di awal
pemerintahan Usman mampu mengerahkan 200 kapal dan memenangkan peperangan laut
yang hebat, demikian, kaum muslimin membangun supremasi kelautan di wilayah
Mediterlania, Laodicea dan wilayah semenanjung syria, Tripoli, dan Barca di
Afrika Utara menjadi pelabuhan pertama negara Islam. Sementara itu biaya
pemeliharaan angkatan laut sangat tinggi dan semua nya menjadi bagian dari
beban pertahanan di periode ini.
Dalam pemerintahan Usman komposisi kelas
sosial di dalam masyarakat berubah sedemikian cepat, yang kemudian juga
menimbulkan berbagai permasalahan sosial politik yang berbuah konflik. Tidak
mudah pula mengakomodasi orang kota yang cepat kaya karena adanya
peluang-peluang baru yang terbuka menyusul di takhlukannya provinsi-provinsi
baru.
Khalifah
usman bin affan melakukan penataan baru dengan mengikuti kebijakan umar bin
khatab, dalam rangka membangun sumber daya alam ia melakukan prmbuatan saluran
air, pembangunan jalan-jalan, pembentukan organisasi kepolisian secara permanen
untuk mengamankan jalur perdagangan, dan pembentukan armada laut. Khalifah
Usman tidak mengambil upah dari kantornya, sebaliknya bahkan menyimpan uang nya
di bendahara negara sehingga terjadi kesalahpahaman dengan Abdullah Ibn Irqam,
bendahara Baitul Mal, konflik ini tidak hanya membuat Abdullah menolak upah
dari pekerjaannya, tetapi juga menolak hadir di setiap pertemuan pablik yang di
hadiri khalifah. Permasalahan tersebut semakin rumit ketika muncul berbagai
pernyataan kontroversi mengenai pembelanjaan harta Baitul Mal yang tidak
hati-hati.
Dalam hal pengelolaan zakat Khalifah
Usman bin Affan mendelegasikan keuangan menaksir harta yang di zakati kepada
pemilik nya masing-masing. Di samping itu khalifah Usman bin Affan berpendapat
bahwa zakat di kenakan terhadap harta seseorang setelah di potong seluruh
hutang-hutang yang bersangkutan. Menaikkan dana pensiun sebesar 100 dirham,
memberi rangsum tambahan berupa pakaian serta memperkenalkan tradisi
mendistribusikan makanan dimasjid untuk fakir miskin dan musafir. Meningkatkan
jumlah pemasukan kharaj dan jizyah dari Mesir dari 2 juta dinar menjadi 4 juta
dinar. Kebijakan membagi-bagikan tanah negara kepada individu-individu sehingga
memperoleh pendapatan sebesar 50 juta dirham atau naik 41 juta dirham di
bandingkan masa khalifah umar yang tidak membagikan tanah tersebut. Khalifah
usman selalu mendiskusikan tingkat harta yang sedang berlaku di pasaran dengan
seluruh muslimin di setiap selesai melaksanakan shalat berjamaah..
Jasa-jasa besar yang di
berikan atau di bangun Usman bin Affan semasa kepemerintahannya yang di antara
nya :
1. Merenofasi
masjid Nabawi di madinah yaitu,dengan memperluas dan memperindah bangunannya
2. Mengumpulkan
dan membukukan al-qur’an sebagai usaha lanjutan sebagai usaha lanjutan dari Abu
Bakar As-syidiq dan Umar Bin Khatab
3. Membentuk
angkatan laut
4. Mendirikan
gedumg-gedung pengadilan
5. Usman
bin Affan wafat pada tanggal 18 dzulhijah 35 hijriyah,berteptan dengan 30 juni
656M setelah menjabat khalifah selama 12 tahun.
Memasuki
6 tahun masa pemerintahannya, tidak terdapat situasi ekonomi yang cukup
signifikan, berbagai kebijakan khalifah usman bin affan yang banyak
menguntungkan keluarganya telah menimbulkan benih kekecewaan yang mendalam pada
sebagian besar kaum muslimin. Akibatnya pada masa ini, pemerintahannya lebih
banyak di warnai kekacauan politik yang berakhir dengan terbunuhnya sang
khalifah.
c) Ali
bin Abi Thalib (23 SH-40 H/600-661 M)
Ali Bin Abi Thalib di lahirkan tahun
583 M di Mekkah. Ia masih saudara misan Rasulullah dan termasuk keluarga Bani
Hasyim, keluarga terhormat dan mulai dikalangan bangsa Arab. Keluarga ini
merupakan keluarga bangsawan yang sangat di segani di kota Mekkah karena dalam
keluarga tersebut mengalir darah keturunan oang mulia. Leluhur Bani Hasyim adalah
nabi Ibrahim alaihi salam, bapak para nabi dan Rasulullah. Ali bin Abi Thalib
adalah orang yang membenarkan dan mengimani kerasulan nabi Muhammad SAW dari
golongan anak-anak.
Setelah
di angkat menjadi khalifah Islam keempat oleh segenap kaum muslimin, Ali bin
Abi Thalib langsung mengambil beberapa tindakan , seperti memberhentikan para
pejabat yang korup, membuka kembali lahan perkebunan yang telah di berikan
kepada orang-orang kesayangan Usman, dan mendistribusikan pendapatan pajak
tahunan sesuai dengann yang telah di tetapkan Umar bin Khatab.
Ia secara sukarela menarik diri dari dftar penerima
bantuan baitul mal bahkan Ali memberikan sumbangan sebesar 5000 dirham setiap
tahunnya. Menetapkan pajak terhadap pemilik hutan sebesar 4000 dirham dan
memungut pajak terhadap pemilik sayuran segar yang akan di buat bumbu makanan.
Apapun faktanya, kehidupan Ali sangat sederhana dan sangat ketat dalam
membelanjakan keuangan negara. Dalam sebuah riwayat.saudaranya yang bernama
Aqil pernah mendatangi khalifah Ali bin Abi Thalib untuk meminta bantuan dari
dana Baitul mal. Namun, Ali menolaknya, dalam riwayat lain Ali juga pernah
memenjarakan Gubernur Ray yang di anggapnya telah melakukan tindakan korupsi
Ali
menginginkan mendistribusikan seluruh pendapatan yang ada di Baitul Mal berbeda
dengan khalifah Umar dengan kebijakan menyimpan sebagian cadangan. Prinsip
utama dari pemerataan distribusi uang rakyat telah di perkenalkan hari kamis
mendistribusikan dan hari sabtu di mulai penghitungan baru. Ungkin ini solusi
yang terbaik dari sudut pandang hukum dan kondisi negara yang sedang pada masa
transisi. Khalifah Ali meingkatkan tunjangan bagi para pengikutnya di Irak. Ali
memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahan, administrasi umum, dan
masalah-masalah yang berkaitan dengannya. Konsep ini seperti yang di tulis
dalam sebuah surat yang isinya tentang bagaimana berhubungan dengan masyarakat
sipil, lembaga peradilan dan angkatan perang.
Ali
menekankan perhatian kesejahteran para prajurit dan keluarganya. Berkomunikasi
langsung dengan masyarakat melalui pertemuan terbuka orang-orang miskin,
teraniaya dan penyandang cacat. Melawan korupsi dan penindasan, mengontrol
pasar, memberantas para tukang catut laba, penimbun barang dan pasar gelap.
1.
Para pemegang tidak memperdagangkan
barang dagangan yang di butuhkan masyarakat sehingga dapat mencetak mekanisme
pasar
2.
Para pedagang melakukanpraktik siyasah
al-ighraq atau banting harga (dumping) yang dapat menimbulkan persaingan tidak
sehat dan dapat mengacaukan stabilitas harga.
Kebijakan
Ali bin Abi Thalib :
1. Mengedepankan prinsip pemerataan dalam
pendistribusian kekayaan negara pada masyarakat
2. Menetapkan pajak terhadap para pemilik
kebun dan mengijinkan pemungutan zakat terhadap sayuran segar
3. Pembayaran gaji pegawai dengan system mingguan
4. Melakukan kontrol pasar dan memberantas
pedagang licik, penimbunan barang, dan pasar gelap
5. Aturan konpensai bagi para pekerja jika
mereka merusak barang-barang pekerjaannya.
Jasa-jasa
Ali bin Abi Thalib
1. Dibidang
pemerintahan,ia berupaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
2. Dibidang
penyebaran islam.
3. Dibidang
bahasa
4. Dibidang
pembangunan.
Sumber :
Sudarsono,Heri
2004.Konsep Ekonomi Islam:Suatu Pengantar.Yogya Karta:Ekonisia Karim,Adi Warman
Azwar,S.E,M.B.A,M.A.E.P.2006.Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.Jakarta:PT Raja
Grafindo Persada.
Karim,Adiwarman
Azwar Karim,Januari 2002.Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.Karim,Adi Warman Azwar,S.E,M.B.A,M.A.E.P.Sejarah
Pemikiran Ekonomi Islam.Jakarta.
Pers,Rajawali.2008.Pusat
Pengkajian dan pengembangan Ekonomi Islam.Jakarta.
Hoeve,Ichtiar
Baru Van,2002.Ensiklopedia Tematis Dunia.Jakarta.
Hanbook Sharia Economic School UKM Bastililng Fak.
Ekonomi Unv. Jember, 2011.
[1] Adi
warman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran
Islam, Jakarta, PT RajaGrafindo persada, februari 2010, Cet.ke-4, hlm.54-58
[2] Hanbook
Sharia Ekonomic school, Bastiling fak. Ekonomi, Jember, 2011
[3] [3] Adiwarman Azhar Karim, sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, PT. Raja Grafindo Persada,
jakarta, Januari, 2006, Hal, 102-104
[4] Adiwarman Azhar Karim, sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, PT. Raja Grafindo Persada,
jakarta, Januari, 2002, Hal,43-61

kunjungi ya kakak https://andybudicahyono.blogspot.com/2018/12/pola-umum-penetapan-hukum-pada-masa.html
BalasHapus
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Mohon bantuannya..
BalasHapusBoleh share lebih detail tentang referensi buku kebijakan ekonomi pada masa abu bakar
Tolong kabari secepatnyaa author...
BalasHapusMohon bantuannya demi kelengkapan tugas
Studi sayaa
Iya
BalasHapusKABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.
Nama penulis nya siapa?
BalasHapus