METODOLOGI EKONOMI ISLAM




Berbicara tentang Metodologi, artinya membahas konsep toeritis metode yang terkait dalam pengetahuan. Dengan demikian yang dimaksud metodologi adalah pembahasan konsep-konsep dasar turan ekonomi islam yang bersumber pada Al qur’an dan sunah.[1]
Setiap ilmu ekonomi pasti didasari atas ideologi yang memberi acuan atu landasan untuk mencapai suatu tujuan disatu pihak dan pihak lainnya serta mempunyai prinsip-prinsip dilain pihak. Dalam ekonomi pun akan dbuat kerangka-kerangkadimana suatu kelompok atau komunitas sosio-ekonomi bisa memanfaatkan sumber-sumber alam dan manusiawi untuk kepentingan bersama.
Suatu sistem ekonomi islam seharusnya diformulasikan berdasarkan pandangan ajaran-ajaran islam dan sumber hukum islam tentang kehidupan. Berbagai aksioma dan prinsip dalam sistem tersebut seharusnya ditentukan secara pasti dan jelas dalam prosesnya untuk menunjukan kemurniannya.
Metodologi ekonomi islam ini membahas alat-alat analisis. Literatur islam yang ada sekarang ada dua macam metode yang digunakan, yakni :
Metode pertama adalah metode deduksi dan metode yang kedua adalah metode pemikiran retrospektif. Metode pertama, dikembangkan oleh para ahli hukum islam, fuqoha, dan sangat dikenal dikalangan mereka. Ia diaplikasikan di ekonomi islam modern untuk menampilkan prinsip-prinsip sistem islam dan kerangka hukumnya dengan berkonsultasi dengan sumber-sumber islam. Yaitu, Alqur’an dan sunnah.
Metode kedua, digunakan oleh banyak penulis muslim kontemporer yang merasakan tekanan kemiskinan dan keterbelakangan didunia islam dan berusaha mencari berbagai pemecahan terhadap persoalan-persoalan ekonomi umat muslim dengan kembali ke Al qur’an dan sunnah untuk mencari dukungan atas pemecahan-pemecahan tersebut dan mengujinya dengan memperhatikan petunjuk tuhan.[2]
Adapun arti islam, literatur arab menyebutkan syariat islam berarti ketundukan untuk merealisasikan aturan serta kewajiban yang dibawa nabi Muhammad saw. Ungkapannya “seseorang adalah muslim” berarti seseorang yang berserah diri kepada perintah Allah dan ikhlas karenanya dalam beribadah.[3]
Para ekonomi islam mendefinisikannya secara beragam.
a)      Dr. Muhammad bin Abdullah Al Arabi, ekonomi islam adalah kumpulan prinsip-prinsip umum tentang ekonomi yang kita ambil dari Al qur’an dan sunnah  dan pondasi dasar pokok – pokok itu dengan mempertimbangkan kondisi, lingkungan dan waktu.
b)      Dr. Muhammad Syaukhi Al Fanjari, ekonomi islam adalah segala sesuatu yang mengandalikan dan mengatur aktifitas ekonomi sesuai dengan pokok-pokok islam dan ekonominya.
c)      Dengan posisinya yang merupakan cabang dari ilmu Fiqih maka saya mendefinisikannya bahwa ekonomi islam adalah ilmu tentang hukum-hukum syariat aplikatif yang di ambil dari dalil-dalilnya yang terperinci tentang persoalan yang terkait mencari, membelanjakan dan mengimbangkan harta.
Dalam hal ini juga metode yang digunakan melalui metode istinbath (pengambilan kesimpulan) dan dengan mengambil penjelasan dari syariat baik yang tetap atau berubah. oleh karena itu, usaha keras apapun yang dilakukan seseoarang peneliti tanpa memperhatikan teks-teks nash atau tanpa mengikuti cara yang ditetapkan para ulama Fiqih dan Usul Fiqih maka usaha tersebut tidak dapat dihubungkan dan dikategorikan sebagai ekonomi islam.[4]

B. Kerangka Metodologi Ekonomi Islam
a). Kebenaran dan kebaikan
Suatu teori melakukan perkiraan/ prediksi tentang suatu hal yang  jadi pusat areanya. Dalam proses yang biasa disebut “Induks” para ilmuan biasanya melakukan  percobaan pengujian berkali-kali terhadap hipotesis, yang di bantu statistika. Para ilmuan juga mengumpulkan data sebagai presentasi dunia nyata. Namun dari pengujian ini hanya ada dua kemungkinan hasil, yakni diterima(di anggap benar) / pun sebaliknya.
Pada kenyataanya hasil pengujian sepeti ini juga masih dimungkinkan terjadi kekeliruan terhadap hasil akhirnya. Kekeliruan terhadap kesimpulan/ hasil  akhir dalam ilmu statistika di sebut kekeliruan  tipe pertama “tipe-errror”. Yakni  Kekeliruan yang terjadi sebagai akibat tertolaknya suatu hipotesis yang benar, lalu diasumsikan terjadi dalam setiap pengujian.
Kekeliruan ini di akibatkan karena adanya kesalahan representasi yang bersumber dari terbatasnya sample. Dengan melihat hal yang demikian dapat dikatakan bahwa sesuatu yang dikatakan benar belum tentu benar secara mutlak, begitu pun sebaliknya sesuatu yang dikatakan salah tidak dapat dikatakan salah secara mutlak, karena suatu saat akan ada fakta baru yang mengalahkan kesimpulan yang dianggap benar.

Akibat hal telah disinggung di atas menimbulkak dianggap benar jika n suatu divergensi antara kebenaran disuatu pihak dan kebaikan dipihak lain. Suatu teori yang diangap benar mungkin dianggap tidak baik menurut sudut pandang moral. Sedangkan prinsip yang benar dari sudut pandang moral, akan diangap tidak benar karena tidak didukung fakta yang empiris.

Dalam pandangan islam kebenaran dan kebaikan mutlak hannya bersumber dari Allah, baik dalam bentuk ayat qauliyah maupun kauniyah.

Sebagian dari ayat qauniyah secara langsung dapat dipahami sebagai kebenaran. Di sisi lain kebenaran juga bisa bersumber dari fenomena alam semesta atau kauniyah. Ayat kauniyah sendiri berfungsi sebagai penguat dari ayat qauniyah tersebut.

  b). Metologi Ilmu Alam Versus Ilmu Sosial
Dalam ilmu alam, prilaku subyek didasarkan pada aturan-aturan yang ada dalam tatanan jagat raya yang sudah tentu sifatnya.Dengan kata lain, prilaku subyek tersebut dipengaruhi oleh hukun alam (sunatullah) atau hukum Tuhan. Subyek tersebut mau tidak mau harus berprilaku sesuai aturan-aturan yang telah ada dalam hukum Allah.
            Jika diamati hukum atau aturan-aturan diatas adalah sebuah aturan-aturan atau hukum yang konsisten dan dianggap teori yanga benar, dan biasanya respon seseorang terhadap fenomena alam dipengaruhi Decision rule atau prosedur yang dipergunakan untuk mengambil keputusan dan mengolah informasi yang ada (sterman). Elemen-elemen decision rule terbentuk dari, kumpulan pengalaman, kumpulan logika, dan rasio.
     c).  Objek Ekonomi Islam
Ekonomi islam merupakan menifestasi ajaran agama islam dalam hal ekonomi, baik diawali dengan penentuan tujuan kegiatan ekonomi , sikap, analisis, dan tanggapan dari fenomena sosial. Dalam tataran ekonomi islam secara parsial akan didapati pada masyarakat islam dan nonislam.


[1] Ekonomi islam analisis mikro dan makro, Abdul Aziz,2008,GRAHA ILMU, Yogyakarta.Hal 10
[2] ibid ekonomi islam monzer kahf,Ph.D, 1995, pustaka pelajar, Yogyakarta.Hal 21
[3] abdullah Abdul Husain Al – tariqi, ekonomi islam prinsip dasar dan tujuan, magista insana press,2004, yogyakarta. Hal 14
[4] abdullah Abdul Husain Al – tariqi, ekonomi islam prinsip dasar dan tujuan, magista insana press,2004, yogyakarta. Hal 23

0 Response to "METODOLOGI EKONOMI ISLAM"

Posting Komentar