Fiqih Muamalah


Definisi Fiqh Menurut Bahasa : Al Fahmu (pemahaman) sedangkan Menurut Istilah : Mengetahui hukum syar’i yang bersifat amaliyah dengan dalil-dalilnya yang bersifat terperinci.
Fiqh muamalah pengertian dalam arti sempit yaitu : "muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik" (Idris Ahmad) atau " Muamalah adalah tukar-menukar barang atu sesutu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan. 

PERDAGANGAN ATAU JUAL BELI
A.    Pengertian
Jual beli menurut istilah adalah saling tukar-menukar barang dengan uang antara penjual dengan pembeli.
Secara bahasa jual beli adalah suatu perjanjian tukar-menukar barang yang memiiki nilai diantara kedua belah pihak dan menerima secara kesepakatan yang dibenarkan syara.
Sesuai ketetapan hukum adalah memenuhi persyaratan, rukun dan hal yang berkaitannya jika tidak dipenuhi tidak sesuai dengan syara. Menurut imam malikiyah ada dua macam jual beli yang bersifat umum dan khusus
a.       Dalam arti umum jual beli adalah suatu perjanjian tukar-menukar sesuatu yang bukan bermanfaat dan kenikmatan
b.      Dalam arti khusus adalah suatu ikatan tukar-menukar yang bukan kemanfaatan dan bukan kelezatan yang mempunyai daya tarik.[1]

B.     RUKUN DAN SYARAT JUAL BELI
Rukun dan syarat jual beli adalah ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang harus dipenuhi oleh syarat-syaratnya.
Syarat-syarat yang harus dimiliki oleh ppenjual dan pembeli adalah :
a.       Berakal, tidak ada gangguan dalam saraf apabila jual belinya orang gila maka dianggap tidak sah
b.      Baligh, ( dewasa ) jual belinya anak kecil yang belum baligh dikatakan tidak sah, akan tetapi boleh apabila anak tersebut sudah bias membedakan baik dan buruknya.
c.       Berhak menggunakan hartanya. Orang yang tidak berhak menggunakan hartanya
Contohnya dikarenakan bodoh, maka dinyatakan tidak sah jual belinya dan harta yang dimiliki harus diwakili oleh walinya yang baligh yang berakal sehat dan jujur.
d.      Sigat atau ucapan ijab dan Kabul, bahwa unsure dalam jual beli adalah kerelaan antara penjual dan pembeli.
Adapun Syarat-syarat barang yang diperjual belikan antara lain :
a.       Barangnya merupakan milik penjual
b.      Barang itu ada manfaatnya
c.       Barang yang diperjualbelikan itu halal
d.      Barang itu ada di tempat
e.       Barang itu hendaklah diketauhui oleh pihak penjual dan pembeli.

C. SYARAT-SYARAT KETIKA MELAKUKAN JUAL BELI
Dalam melakukan jual beli kedua belah pihak diperbolehlkan untuk menetapkan syarat-syarat tertentu dalammelakukan transaksi akad ketika jual beli.
Adapun macam-macam syaratnya yaitu :
1)      Syarat yang sohih yaitu syarat yang sesuai dengan transaksi yang sudah terjadi, pada dasarnya semua syarat yang telah dibuat yang disepakati pada hakikatnya sah (benar) kecuali sesuatu yang dilarang dalam ajaran islam, adapun syarat-syarat yang tergolong diperbolehkan ada 3 macam yaitu :
a.       Syarat yang wajib dalam transaksi jual beli, seperti saling menerima dan harga
b.      Syarat untuk kemaslahatan transaksi yang dapat membuat transaksi menjadi kuat.
c.       Syarat jika seorang pembeli mensyaratkan kepada penjual untuk mengerjakan suatu pekerjaan terhadap barang dagangannya seperti jika seorang membeli pakaian dengan syarat penjual harus menjahitnya.

         Seperti dalam pembayaran kontan dan kredit dengan jatuh temponya itu sudah ditentukan. Demikian pula yang berkenaan barnag dengan barang dagang seperti segi kualitas, kuantitas atau produk perusahaan. Hal semacam ini sangat penting karena kepuasan itu berbeda-beda sifatnya.
         Jika penjual telah memenuhi syarat yang telah disepakati bersama, maka pembeli wajib membelinya, tetapi jika penjual tidak memenuhi syarat maka pihak pembeli berhak untuk membatalkan transaksi tersebut atau meneruskan transaksi dengan catatan jika barang tidak memenuhi standar kualitas dan kuantitas, maka pembeli dapat menggantinya dengan barang berkualitas lain dengan kompensasi harga yang berbeda.
         Yang termasuk kategori syarat ini adalah asy-Syarth al-Jaza’I (syarat kompensasi) yaitu kesepakatan antara dua pihak yang melakukan mengenai hasil dari kompensasi yang harus diberikan oleh madin ( orang yang berhutang ) kepada dain atau disebut juga yang mempunyai piutang jika orang yang berhutang tidak dapat membayarnya, hal demikian termauk syarat yang sah karena dapat mendorong terwujudnya transaksi yang tepat waktu
         Jual beli yang sudah umum atau menjadi suatu kebiasaan adalah jual beli kebutuhan sehari-hari yang boleh tidak melakukan ijab kabul.
ada dua pendapat yang berbeda yang mengatakan bahwa jual beli yang sudah menjadi kebutuhan sehari-hari itu tidak diisyaratkan untuk melakukan ijab Kabul. Tapi pendapat lain mengatakan bahwa jual beli barang-barang sekecil apapun baik itu kebutuhan sehari-hari ataupun bukan yang wajib melakukan ijab Kabul. Sebenarnya banyak para ulama fiqh banyak berpendapat tentang ijab Kabul, dengan banyaknya pendapat yang berbeda-beda sehingga membuat kita merasa bingung pada hakikatnya kita tidak usah bingung dengan berbagai pendapat para ulama yang berbeda karena sebenarnya semua itu sah dan benar tergantung bagaimana kita menyikapinya.

2)            Syarat yang rusak ( fasid )
Ada 3 macam yang termasuk syarat yang rusak yaitu :
a.       Apabila salah satu dari muta’aqidain ( dua pihak yang melakukan transaksi ) mensyaratkan lain kepada rekannya, seperti perkataan penjual, “ aku akan menjual barang ini kepadamu tetapi dengan syarat kamu menyewakan motormu atau kamu memberikanku hutang,” syarat yang demikian ini justru tidak sah bahkan hal yang seperti ini. Karena Rasul itu melarang jika ada dua jual beli dalam satu jual beli ( transaksi di salam transaksi)[3]
Imam Ahamad Rahimahullah  mengatakan baha hal yang demikian ini adalah termasuk golongan jual beli yang tidak sah, karena jual beli didalam jual beli.
Sebagian golongan malikiyah memperbolehkan sebagian jual beli didalam jual beli, yaitu ji’alah, shartf, musaqah, syirqah, nikah, qiradh, dan ijarah.[4]
b.      Menafikan tujuan jual beli ( kepemilikan pembeli terhadap barang yang dibelinya, penjual )
Misalnya, jika seorang penjual menisyaratkan kita agar barang yang kita beli tidak dijual lagi atau selain itu jikaq seorang pembeli mensyaratkan apabila ia rugi dalam penjualannya, maka barang itu dikembalikan. Oleh karena itu hal seperti ini tidak sah, karena rusak dengan sendirinya dan hal ini tidak akan mebatalkan jual beli.
c.             Syarat tergantung yaitu jika seseorang mengatakan suatu syarat sebagai sandaran terjadinya jual beli. Misalnya seseorang mengatakan “ jika kamu menghampiriku dengan membawa sesuatu, jika kamu menyukainya, maka aku akan menjualya kepadamu.”
         Dengan syarat yang demikian terjadi perbedaan pendapat. Madzhab Hambali berpendapat bahwa syarat di atas tidak sah karena tujuan jual beli adalah pertukaran kepemilikan kepada pihak pembeli. Sementara syarat yang dijelaskan itu menghalangi kepemilikan.
         Sebuah riwayat mengatakan bahwasannya syarat yang dibahas di atas adalah sah dalam bentuk jual beli selama tidak bertentangan dengan syara. Pendapat inilah yang diikuti oleh syaikul-islam.[5]
Berikut ini ada beberapa syarat-syarat bagi orang yang melakukan akad yaitu :
·         Sudah dewasa, berakal agar mempermudah transaksi dan agar tidak mudah dibohongi orang. Karena jika orang melakukan akad itu anak kecil, orang gila, tidak pandai maka akad tersebut batal dengan kata lain tidak sah, karena orang-orang yang demikian tidak bias mengendalikan hartanya. Oleh karena itu tidak diwajibkan bagi anak kecil, orang gila, ataupun orang yang kurang pandai berjualan sekalipun itu adalah harta miliknya pribadi.
·         Beragama islam, ini hanya untuk pihak pembeli saja dalam barang-barang tertentu, misalnya seseorang dilarang menjual hambanya yang beragama islam, karena besar kemungkinan pembelki tersebut akan merendahkan atau meremehkan orang-orang yang beragama islam. Pdahal Allah itu melarang orang-orang mukmin memberikan suatu jalan kepada orang kafir untuk merendahkan orang mukmin. Karena Allah itu tidak akan memberikan jalan bagi orang kafir untuk dapat menghina tau merendahkan orang mukmin.


Dr..H.Hendi Suhendi,M.Si. Fiqh Muamala , Jakarta : PT. Rajagrafindo persada 2005
Syamsuri. Pendidikan Agama Islam SMA,Erlangga 2006
Lihat Buku Ensiklopedia Fiqh Muamalah
Ibnu Jazi : Qawanin al-Ahkam
Dr.H.Hendi Suhendi,M.Si. Fiqh Muamala , Jakarta : PT. Rajagrafindo persada 2005

0 Response to "Fiqih Muamalah"

Posting Komentar