Definisi Fiqh Menurut Bahasa : Al Fahmu (pemahaman) sedangkan Menurut Istilah : Mengetahui hukum syar’i yang bersifat amaliyah dengan dalil-dalilnya yang bersifat terperinci.
Fiqh muamalah pengertian dalam arti sempit yaitu : "muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik" (Idris Ahmad) atau " Muamalah adalah tukar-menukar barang atu sesutu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan.
PERDAGANGAN ATAU JUAL BELI
A. Pengertian
Jual
beli menurut istilah adalah saling tukar-menukar barang dengan uang antara
penjual dengan pembeli.
Secara
bahasa jual beli adalah suatu perjanjian tukar-menukar barang yang memiiki
nilai diantara kedua belah pihak dan menerima secara kesepakatan yang
dibenarkan syara.
Sesuai
ketetapan hukum adalah memenuhi persyaratan, rukun dan hal yang berkaitannya
jika tidak dipenuhi tidak sesuai dengan syara. Menurut imam malikiyah ada dua
macam jual beli yang bersifat umum dan khusus
a. Dalam
arti umum jual beli adalah suatu perjanjian tukar-menukar sesuatu yang bukan
bermanfaat dan kenikmatan
b. Dalam
arti khusus adalah suatu ikatan tukar-menukar yang bukan kemanfaatan dan bukan
kelezatan yang mempunyai daya tarik.[1]
B.
RUKUN DAN SYARAT JUAL
BELI
Rukun
dan syarat jual beli adalah ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang harus
dipenuhi oleh syarat-syaratnya.
Syarat-syarat
yang harus dimiliki oleh ppenjual dan pembeli adalah :
a.
Berakal, tidak ada
gangguan dalam saraf apabila jual belinya orang gila maka dianggap tidak sah
b.
Baligh, ( dewasa ) jual
belinya anak kecil yang belum baligh dikatakan tidak sah, akan tetapi boleh
apabila anak tersebut sudah bias membedakan baik dan buruknya.
c.
Berhak menggunakan
hartanya. Orang yang tidak berhak menggunakan hartanya
Contohnya
dikarenakan bodoh, maka dinyatakan tidak sah jual belinya dan harta yang
dimiliki harus diwakili oleh walinya yang baligh yang berakal sehat dan jujur.
d.
Sigat atau ucapan ijab
dan Kabul, bahwa unsure dalam jual beli adalah kerelaan antara penjual dan
pembeli.
Adapun Syarat-syarat
barang yang diperjual belikan antara lain :
a.
Barangnya merupakan
milik penjual
b.
Barang itu ada
manfaatnya
c.
Barang yang
diperjualbelikan itu halal
d.
Barang itu ada di
tempat
C. SYARAT-SYARAT KETIKA
MELAKUKAN JUAL BELI
Dalam
melakukan jual beli kedua belah pihak diperbolehlkan untuk menetapkan
syarat-syarat tertentu dalammelakukan transaksi akad ketika jual beli.
Adapun macam-macam syaratnya yaitu :
1) Syarat
yang sohih yaitu syarat yang sesuai dengan transaksi yang sudah terjadi, pada
dasarnya semua syarat yang telah dibuat yang disepakati pada hakikatnya sah
(benar) kecuali sesuatu yang dilarang dalam ajaran islam, adapun syarat-syarat
yang tergolong diperbolehkan ada 3 macam yaitu :
a.
Syarat yang wajib dalam
transaksi jual beli, seperti saling menerima dan harga
b. Syarat
untuk kemaslahatan transaksi yang dapat membuat transaksi menjadi kuat.
c.
Syarat jika seorang
pembeli mensyaratkan kepada penjual untuk mengerjakan suatu pekerjaan terhadap
barang dagangannya seperti jika seorang
membeli pakaian dengan syarat penjual harus menjahitnya.
Seperti dalam pembayaran kontan dan
kredit dengan jatuh temponya itu sudah ditentukan. Demikian pula yang berkenaan
barnag dengan barang dagang seperti segi kualitas, kuantitas atau produk
perusahaan. Hal semacam ini sangat penting karena kepuasan itu berbeda-beda
sifatnya.
Jika penjual telah memenuhi syarat yang
telah disepakati bersama, maka pembeli wajib membelinya, tetapi jika penjual
tidak memenuhi syarat maka pihak pembeli berhak untuk membatalkan transaksi
tersebut atau meneruskan transaksi dengan catatan jika barang tidak memenuhi
standar kualitas dan kuantitas, maka pembeli dapat menggantinya dengan barang
berkualitas lain dengan kompensasi harga yang berbeda.
Yang termasuk kategori syarat ini
adalah asy-Syarth al-Jaza’I (syarat kompensasi) yaitu kesepakatan antara dua
pihak yang melakukan mengenai hasil dari kompensasi yang harus diberikan oleh
madin ( orang yang berhutang ) kepada dain atau disebut juga yang mempunyai
piutang jika orang yang berhutang tidak dapat membayarnya, hal demikian termauk
syarat yang sah karena dapat mendorong terwujudnya transaksi yang tepat waktu
Jual beli yang sudah umum atau menjadi
suatu kebiasaan adalah jual beli kebutuhan sehari-hari yang boleh tidak
melakukan ijab kabul.
ada
dua pendapat yang berbeda yang mengatakan bahwa jual beli yang sudah menjadi
kebutuhan sehari-hari itu tidak diisyaratkan untuk melakukan ijab Kabul. Tapi
pendapat lain mengatakan bahwa jual beli barang-barang sekecil apapun baik itu
kebutuhan sehari-hari ataupun bukan yang wajib melakukan ijab Kabul. Sebenarnya
banyak para ulama fiqh banyak berpendapat tentang ijab Kabul, dengan banyaknya
pendapat yang berbeda-beda sehingga membuat kita merasa bingung pada hakikatnya
kita tidak usah bingung dengan berbagai pendapat para ulama yang berbeda karena
sebenarnya semua itu sah dan benar tergantung bagaimana kita menyikapinya.
2)
Syarat yang rusak (
fasid )
Ada 3 macam yang termasuk syarat yang
rusak yaitu :
a.
Apabila salah satu dari
muta’aqidain ( dua pihak yang melakukan transaksi ) mensyaratkan lain kepada
rekannya, seperti perkataan penjual, “ aku akan menjual barang ini kepadamu
tetapi dengan syarat kamu menyewakan motormu atau kamu memberikanku hutang,”
syarat yang demikian ini justru tidak sah bahkan hal yang seperti ini. Karena
Rasul itu melarang jika ada dua jual beli dalam satu jual beli ( transaksi di
salam transaksi)[3]
Imam
Ahamad Rahimahullah mengatakan baha hal
yang demikian ini adalah termasuk golongan jual beli yang tidak sah, karena
jual beli didalam jual beli.
Sebagian
golongan malikiyah memperbolehkan sebagian jual beli didalam jual beli, yaitu
ji’alah, shartf, musaqah, syirqah, nikah, qiradh, dan ijarah.[4]
b.
Menafikan tujuan jual
beli ( kepemilikan pembeli terhadap barang yang dibelinya, penjual )
Misalnya, jika seorang
penjual menisyaratkan kita agar barang yang kita beli tidak dijual lagi atau
selain itu jikaq seorang pembeli mensyaratkan apabila ia rugi dalam
penjualannya, maka barang itu dikembalikan. Oleh karena itu hal seperti ini
tidak sah, karena rusak dengan sendirinya dan hal ini tidak akan mebatalkan
jual beli.
c.
Syarat tergantung yaitu
jika seseorang mengatakan suatu syarat sebagai sandaran terjadinya jual beli.
Misalnya seseorang mengatakan “ jika kamu menghampiriku dengan membawa sesuatu,
jika kamu menyukainya, maka aku akan menjualya kepadamu.”
Dengan syarat yang demikian terjadi
perbedaan pendapat. Madzhab Hambali berpendapat bahwa syarat di atas tidak sah
karena tujuan jual beli adalah pertukaran kepemilikan kepada pihak pembeli.
Sementara syarat yang dijelaskan itu menghalangi kepemilikan.
Sebuah riwayat mengatakan bahwasannya
syarat yang dibahas di atas adalah sah dalam bentuk jual beli selama tidak
bertentangan dengan syara. Pendapat inilah yang diikuti oleh syaikul-islam.[5]
Berikut
ini ada beberapa syarat-syarat bagi orang yang melakukan akad yaitu :
·
Sudah dewasa, berakal
agar mempermudah transaksi dan agar tidak mudah dibohongi orang. Karena jika
orang melakukan akad itu anak kecil, orang gila, tidak pandai maka akad
tersebut batal dengan kata lain tidak sah, karena orang-orang yang demikian
tidak bias mengendalikan hartanya. Oleh karena itu tidak diwajibkan bagi anak
kecil, orang gila, ataupun orang yang kurang pandai berjualan sekalipun itu
adalah harta miliknya pribadi.
·
Beragama islam, ini
hanya untuk pihak pembeli saja dalam barang-barang tertentu, misalnya seseorang
dilarang menjual hambanya yang beragama islam, karena besar kemungkinan
pembelki tersebut akan merendahkan atau meremehkan orang-orang yang beragama
islam. Pdahal Allah itu melarang orang-orang mukmin memberikan suatu jalan
kepada orang kafir untuk merendahkan orang mukmin. Karena Allah itu tidak akan memberikan
jalan bagi orang kafir untuk dapat menghina tau merendahkan orang mukmin.
Dr..H.Hendi Suhendi,M.Si. Fiqh Muamala , Jakarta : PT. Rajagrafindo persada 2005
Syamsuri. Pendidikan Agama
Islam SMA,Erlangga 2006
Lihat Buku Ensiklopedia Fiqh Muamalah
Ibnu Jazi : Qawanin al-Ahkam
Dr.H.Hendi Suhendi,M.Si. Fiqh Muamala , Jakarta : PT. Rajagrafindo persada 2005
0 Response to "Fiqih Muamalah"
Posting Komentar