KARAKTERISTIK EKONOMI ISLAM



LANDASAN EKONOMI ISLAM
Ekonomi secara bahasa berasal dari bahasa Yunani dari kata ” Okios ” yang berarti keluarga, rumah tangga, dan ”Nomos” yang berarti peraturan, aturan, dan hukum. Secara garis besar ekonomi diartikan sebagai aturan rumah tangga, atau manajemen rumah tangga. Sedangkan dalam pandangan Islam ekonomi atau iqtishod berasal dari kata“Al-Qur`an” kata-kata qosdu disebutkan dalam beberapa ayat diantaranya (واقصد في مشييك ) artinya “ Dan sedernahakanlah dalam berjalan” dan ( منهم أمة مقتصدة) dengan arti “ Diantara mereka terdapat golongan yang pertengahan”. Dalam Hadis Nabi Muhammad menyebutkan لا عا ل من إقتصد ) : (قال رسول artinya tidak akan menjadi fakir orang yang berhemat. HR. Tabroni.
Menurut Dr Muhammad Syauqi Al-Fanjari pengertian ekonomi Islam adalah semua aktifitas perekonomian yang diatur berdasarkan nilai-nilai Islam dari Al-Qur`an dan Sunah juga berlandasakan pada asas-asas ekomoni. Menurut Ir. Adiwarman Azwar Karim, ekonomi Islam adalah sebuah system ekonomi yang menjelaskan segala fenomena tentang prilaku pilihan dan pengambilan keputusan dalam setiap uint ekonomi dengan memasukkan tata aturan syariah sebagai variable independen dan ikut mempengaruhi segala pengambilan keputusan ekonomi.[1]
Pada pembahasan ekonomi konvensional semua aktifitas berdasarkan perilaku individu-individu yang secara nyata terjadi di setiap unit ekonomi. Karena tidak adanya batasannya syariah yang digunakan, maka prilaku dari setiap individu dalam unit ekonomi tersebut akan bertindak dan berperilaku sesuai dengan norma atau aturan menurut persepsinya masing-masing. Sedangkan dalam ekonomi Islam berlandaskan dari syariat. Jika kita telaah lebih dalam landasan ekonomi Islam dibagi menjadi dua, yaitu: landasan tetap dan landasan tidak tetap. Pertama, Landasan tetap berkaitan dengan dasar-dasar utama agama Islam. Atau dapat diibaratkan sebagai kumpulan pokok ekonomi yang diambil dari Nash Al-Qur`an dan Sunah dan diharuskan bagi seorang Muslim untuk mengikutinya pada setiap zaman dan tempat. Landasan ini tidak bisa berubah dalam kondisi apapun. Adapun landasan tersebut diantaranya; 1. Pokok bahwa harta pada hakikatnya adalah milik Allah SWT, dan manusia hanya diperbolehkan untuk memanfaatkan dan mengelolanya. Seperti terdapat dalam Al-Qur`an ( ولله ما في السموات و اللأرض) yang artinya “ Dan hanya kepunyaan Allah lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi”. Juga terdapat pada Firman Allah SWT, ( و انفقوا مما جعلكم مستحلفين فيه ) artinya “ Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. 2.Pokok bahwa Islam menjamin kebutuhan setiap individu umat Muslim, seperti Firman Allah SWT, ( في أموالهم حق معلوم للساءل و المحروم ) artinya “ Dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang miskin yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa(yang tidak mau meminta)” 3.Pokok penetap keadilan social dan memelihara keseimbangan ekonomi antara individu umat muslim ( كي لا يكون دولة بين الأغنياء منكم ) artinya “ Supaya harta itu jangan hanya beradara diantara orang-orang kaya saja diantara kamu.” Dan masih banyak dalil-dalil Al-Qur`an lainnya menerangkan hukum-hukum yang berkaitan dengan perekonomian dalam Islam, seperti larangan riba, kewajiban membayar Zakat dan lain sebagainya.
Selain dari Al-Qur`an ekonomi Islam berlandaskan pula dari perkataan Nabi Muhammad SAW yang diutus sebagi penuntun umat manusia dalam seluruh unsur kehidupannya. Diantaranya ( قال رسول : من احتكر طعاما فهو خاطيء ) . Perkataan Rasul ini yang menjadi landasan para Khulafa Rasyidin dalam pelarangan ihtikar atau penimbunan barang. Karena dengan penimbunan ini akan menaikan haraga barang jauh diatas harga asli, dan akan terjadi kerusakan harga sehingga menyulitkan masyarakat. Kedua, landasan tidak tetap dan berkaitan dengan aplikasi. Yaitu penyelesaian permasalahan ekonomi yang diambil dari berdasarkan hasil ijtihad para ulama sesuai dengan dalil yang diambil dari Al-qur`an dan Sunah. Seperti penjelasan tentang jenis mu`amalah yang teradap unsur riba, penjelasan tentang upah minimum pekerja, dan batasan keadilan social atau keseimbangan ekonomi diantara individu muslim.
Semua kesimpulan yang diambil para ulama ini bukan bersifat tetap dan bisa terjadi perbedaan pendapat atau sesuai dengan situasi Ada beberapa landasan yang dianut dalam system perekonomian Islam, diantaranya: Pertama, Ekonomi Islam satu-satunya system ekonomi yang diarahkan langsung oleh Wahyu Allah SWT, maka semua aktifitas yang terjadi tidak boleh bertentangan dengan perintah Allah, atau membolehkan semua larangan Allah. Tidak ada waktu, tenaga, dan harta yang bertujuan untuk mengahalalkan semua yang haram atau pengharaman semua yang halal ataupun semua hal yang bertentangan dengan syariat Islam. Ekonomi Islam juga diambil dari ilmu-ilmu Usul Fikih, Maqasid Syariah, Ilmu Fikih, Sejarah, Psikologi dan juga Sosiologi. Kedua, ekonomi Islam menggunakan metode deduksi (istinbath) hukum syariah dari sumber hukum Al-Qur`an dan Hadits. Dengan cara meletakan kaidah dasar kemudian menerapkannya dalam kehidupan masyarakat. Ketiga, ekonomi Islam menggunakan metode induksi (al-istiqra) terhadap fakta-fakta yang terjadi pada sejarah terdahulu, data-data statistic dan undang-undang yang berlaku. Kemudian dijadiakan sebagai suatu konsep atau kaidah umum. Bagian ini tidak harus mempunyai dasar konsep dari Al-Qur`an dan Hadist, tapi cukup disyaratkan tidak bertentangan dengan keduanya.
            Kemudian landasan nilai yang menjadi tumpuan tegaknya sistem ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
Nilai dasar sistem ekonomi Islam: 1) Hakikat pemilikan adalah kemanfaatan, bukan penguasaan. 2)Keseimbangan ragam aspek dalam diri manusia. 3) Keadilan antar sesama manusia.
Nilai instrumental sistem ekonomi Islam:1) Kewajiban zakat. 2) Larangan riba. 3) Kerjasama ekonomi. 4) Jaminan sosial. 5) Peranan negara.

NILAI- NILAI DASAR EKONOMI ISLAM
            Nilai-nilai dasar ekonomi merupakan sisi normatif di ekonomi islam, yang berfungsi mewarnai atau menjamin kualitas perilaku ekonomi setiap individu.
            Inplementasi nilai-nilai ekonomi ini harus secara sama-sama di dasarkan atas prinsip-prinsip ekonomi. Prinsip inilah yang akan menjadikan bangunan ekonomi islam kokoh dan dinamis. Nilai-nilai dalam Al-Qur’an dan hadist terkait dengan ekonomi sangatlah  banyak. Dari berbagai pandangan okonomi muslim dapat menyimpulkan bahwa inti dari nilai ajaran islam adalah tauhid. [2]
            Dalam pelaksanaan tauhid ini di terjemahkan dalam banyak nilai yang terdapat nilai dasar yang menjadi pembeda ekonomi islam dengan lainya.
a.       Adil
            Allah adalah pencipta segala sesuatu, dan salah satu sifatnya adalah adil. Allah juga tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap mahluknya secara zalim. Manusia sebagai khalifah dimuka bumi harus   memelihara hukum Allah di bumi[3] dan menjamin bahwa pemakaian segala sumber  daya di arahkan untuk kesejahteraan manusia, agar semua mendapat manfaat secara adil dan baik.
            Dalam banyak ayat Allah memerintahkan manusia untuk berbuat adil. Dalam islam di devinisikan sebagai ” tidak menzalimidan tidak di zalimi ”. ekonomi dalam nilai ini adalah bahwa pelaku ekonomi tidak di bolehkan untuk mengejar keuntungan pribadi bila hal itu merugikan orang lain.
            Keadilan merupakan nilai asasi dalam ajaran islam untuk menegakan keadilan dan memberantas ke dzaliman adalah tujuan utama dari risalah para rasul nya.Berdasar muatan makna adil yang ada dalam Al-Qur’an sebagai mana di sebut di atas. Maka bias di turunkan berbagai nilai turunanyang berasal darinya sebagai berikut.
1.      Persamaan kompensasi adalah pengartian adil yang paling umum, yaitu bahwa seseorang harus memberikan kompensasi yang sepadan kepada pihak lain sesuai dengan pengorbanan yang telah di lakukan .
2.      Persamaan hukum disini memberikan makna bahwa setiap orang harus diperlakukan sama didepan hukum.
3.      Moderat disini dimaknai sebagai posisi tengah-tengah nilai adil disini dianggap telah diterapkan seseorang jika orang yang bersangkutan mampu memposisikan dirinya dalam posisi tengah.
4.      Proporsional,adil tidak selalu diartikan sebagai kesamaan hak, namun hak ini disesuaikan dengan ukuran setiap individu atau proporsional.
Seluruh makna adil teersebut akal terwujud jika setiap orang menjungjung tinggi nilai kebenaran, kejujuran,keberanian, kelurusan, dan kejelasan. Secara singkat,masing-masing nilai ini dijelaskan sebagai berikut.
1.      Kebenaran
Kebenaran merupakan esensi dan dasar dari keadilan. Kebenaran dalam hal ini dimaknai sebagai kesesuaian dengan syariah islam.
2.      Kejujuran
Jujur berarti adanya konsistensi antara kepercayaan sikap,ungkapan perilaku.
3.      Keberanian
Keberanian diperlukan untuk mengatasi masalah yang dihadapi ini, tanpa hal ini keadilan tidak biasa diwujudkan.
4.      Kelurusan
Nilai kelurusan diartikan sebagai taat asas atau konsisten menuju tujuan.    

b.      Khilafah
            Nilai khilafah secara umum berarti tanggung jawab sebagai pengganti atau utusan Allah dialam semesta. Manusia diciptakan Allah untuk menjadi khalifah dimuka bumi, yaitu menjadi wakil Allah untuk memakmurkan bumi dan alam semesta.
            Makna khilafah dapat dijabarkan lebih lanjut menjadi beberapa pengertian sebagai berikut.
1.      Tanggung jawab berperilaku ekonomi dengan cara yang benar
2.      Tanggung jawab untuk mewujudkan masalah maksimum
3.       Tanggung jawab perbaikan kesejahteraan setiap individu

c.       Takaful 
            Konsep takaful ini bisa dijabarkan lebih lanjut menjadi sebagai berikut.
1.      Jaminan terhadap pemilikan dan pengelolaan sumber daya oleh individu
2.      Jaminan setiap individu untuk menikmati hasil pembangunan atau output  
3.      Jaminan setiap individu untuk membangun keluarga sakinah
4.      Jaminan untuk amar ma’ruf nahi munkar.

Kriteria hasil yang sudah di capai bukan merupakan alat ukur satu-satunya dalam membandingkan berbagai system perekinomian. Nilai sering tergantung beberapa tujuan social berlawan dengan tujuan social lain; kita dapat menyadarinya lebih lengkap hanya jika kita melepaskan suatu tindakan yang lain. Sering juga merupakan perlengkapan satu sama lain;memperkuat satu sama lain, kita juga mempermudah perwujudan yang lain. Kita telah mencatat saling ketergantungan tujuan social pertumbuhsn, persamaan, dan perlindungan.
Dalam kenyataanya, kebanyakan orang cenderung untuk mengetahui nilai perorangan yang sama. Kebanyakan orang dalam masyarakat menginginkan dan memimpikan harta yang melimpah, kemerdekaan, kemauan perorangan, dan lain sebagainya. Perbedaanya adalah dalam arti relative yang di berikan pada nilai-nilai tersebut dan dalam keediaan untuk mengorbankan sesuatu,tujuan untuk mencapai tujuan yang lain.[4] Dalam bidang ini mereka tidak hanya berbeda, tapi sering berbeda dengan sengut, tentu saja, suatu kedictatoran yang kejam dapat menindas nilai lainya melaui nilainya sendiri. Tapi ini tidak sama artinya dengan mengubah keyakinan setiap orang dengan keyakinan yang resmi. Dan sebaliknya, suatu masyarakat yang di luarnya mematuhi suatu nilai tertentu saja hanya dapat terjadi jika terdapat suatu dictatir untuk merumuskanya, menafsirkanya, dan memaksakanya. Bahkan tidak setiap dictator dapat melakukan ini, seprti akan terlibat di dunia komunus setelah kematian stalin.[5]


 
http://syariahkita.wordpress.com/2010/03/25/prinsip-dan-dasar-ekonomi-islam/
Ekonomi islam
Gregory grosman.Sistem-sistem ekonomi.

0 Response to "KARAKTERISTIK EKONOMI ISLAM"

Posting Komentar