PENDAHULUAN
Tidak banyak orang yang tahu bahwa akuntansi sudah diajarkan
oleh oleh Islam enam abad sebelum seorang pendeta Italia bernama Luca Pacioli
menulis buku “Summa de Arithmatica Geometria et Propotionalita” dengan
memuat satu bab mengenai “Double Entry Accounting System”. Apabila kita
pelajari sejarah Islam ditemukan bahwa setelah munculnya Islam di Semenanjung
Arab di bawah pimpinan Rasulullah shalallahu alaihi wassalam dan terbentuknya
Daulah Islamiyah di Madinah yang kemudian dilanjutkan oleh para Khulafaur
Rasyidin, Daulah Umayyah, dan daulah setelahnya terdapat undang-undang
akuntansi yang diterapkan untuk perorangan, perserikatan (syarikah) atau
perusahaan, akuntansi wakaf, hak-hak pelarangan penggunaan harta (hijr), dan
anggaran negara. Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam sendiri pada masa
hidupnya juga telah mendidik secara khusus beberapa sahabat untuk menangani
profesi akuntan dengan sebutan “hafazhatul amwal” (pengawas keuangan).
Bahkan Al Quran sebagai kitab suci umat Islam menganggap masalah ini sebagai
suatu masalah serius dengan diturunkannya ayat terpanjang , yakni surah
Al-Baqarah ayat 282 yang menjelaskan fungsi-fungsi pencatatan transaksi,
dasar-dasarnya, dan manfaat-manfaatnya, seperti yang diterangkan oleh
kaidah-kaidah hukum yang harus dipedomani dalam hal tersebut. Sebagaimana pada
awal ayat tersebut menyatakan “Hai, orang-orang yang beriman apabila kamu
bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya
dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah
telah mengajarkannya………”
Akuntansi dalam konsep Syariah Islam dapat didefinisikan
sebagai kumpulan dasar-dasar hukum yang baku dan permanen, yang disimpulkan
dari sumber-sumber Syariah Islam dan dipergunakan sebagai aturan oleh seorang
Akuntan dalam pekerjaannya, baik dalam pembukuan, analisis, pengukuran,
pemaparan, maupun penjelasan, dan menjadi pijakan dalam menjelaskan suatu
kejadian atau peristiwa.
Dasar hukum dalam Akuntansi Syariah bersumber dari Al Quran,
As Sunnah, Ijma (kespakatan para ulama), Qiyas (persamaan suatu peristiwa
tertentu, dan ‘Uruf (adat kebiasaan) yang tidak bertentangan dengan Syariah
Islam. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah, memiliki karakteristik khusus yang
membedakan dari kaidah Akuntansi Konvensional. Dalam Akuntansi Syariah tidak
hanya melihat dari sudut pandang kuantitatif tetapi juga melihat dari
kualitatif.
Andriana (2007) mengutip Husein Syahatah, dalam buku
“Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam” antara lain terdapat pada hal-hal sebagai
berikut:
- Para ahli akuntansi modern berbeda pendapat dalam cara menentukan nilai atau harga untuk melindungi modal pokok, dan juga hingga saat ini apa yang dimaksud dengan modal pokok (nsure) belum ditentukan. Sedangkan konsep Islam menerapkan konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang berlaku, dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa yang akan datang dalam ruang lingkup perusahaan yang kontinuitas;
- Modal dalam konsep akuntansi konvensional terbagi menjadi dua bagian, yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar), sedangkan di dalam konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang;
- Dalam konsep Islam, mata uang seperti emas, perak, dan barang lain yang sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagi sumber harga atau nilai;
- Konsep konvensional mempraktekkan teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin, sedangkan konsep Islam sangat memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai atau harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko;
- Konsep konvensional menerapkan prinsip laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram, sedangkan dalam konsep Islam dibedakan antara laba dari aktivitas pokok dan laba yang berasal dari nsure (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi. Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal;
- Konsep konvensional menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika adanya jual-beli, sedangkan konsep Islam memakai kaidah bahwa laba itu nsurea ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh.
Dari
uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa perbedaan akuntansi konvensional dengan
akuntansi syariah sangatlah mendasar. Perbedaan ini menurun pula pada
cabang-cabang dari ilmu akuntansi tak terkecuali pada Akuntansi Biaya. Pada paper
ini penulisakan membahas tentang beberapa konsep dasar dari akuntansi biaya
berbasis syariah, persamaan, perbedaan, prospek, tantangan, hambatan, dan
solusinya.
BAB 2
KONSEP DASAR AKUNTANSI BIAYA BERBASIS SYARIAH
1.
Definisi Biaya
Carter
dan Usry (2004, 29) mengutip Sprouse dan Moonitz yang mendefinisikan biaya
sebagai “nilai tukar, pengeluaran, pengorbanan untuk memperoleh manfaat. Dalam
akuntansi keuangan, pengeluaran atau pengorbanan pada saat akuisisi diwakili
oleh penyusutan saat ini atau di masa yang akan datang dalam bentuk kas atau
aktiva lain.”
Dalam
konsep Islam sesuatu dianggap biaya jika pengeluaran itu telah benar-benar
dikeluarkan untuk kepentingan tersebut. Hal ini karena akuntansi syariah
menganut cash basis dalam perhitungannya sehingga pengeluaran yang belum
benar-benar dikeluarkan tidak dapat diakui sebagai biaya.
2.
Anggaran
Anggaran
menurut Carter dan Usry (2004, 13) pernyataan terkuantifikasi dan tertulis dari
rencana manajemen. Anggaran berisi rencana pendapatan dan pengeluaran
perusahaan dalam satu periode.
Dalam
konsep Islam, anggaran merupakan cerminan niat dari perusahaan. Rasulullah
shalallahu alaihi wassalam bersabda “ Sesungguhnya tiap amal tergantung dari
niatnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Dari anggaran ini dapat dilihat tujuan
perusahaan dan cara-cara yang akan ditempuhnya untuk mencapai tujuan tersebut.
Oleh karena itu sudah sejak proses penganggaran tidak ada hal-hal yang
menyimpang dari syariat Islam.
3.
Penetapan Harga
Penetapan
harga jual dipengaruhi oleh berbagai aspek diantaranya adalah aspek biaya.
Islam tidak melarang manusia untuk mengambil laba. Allah berfirman dalam surat
Al Baqarah ayat 198 “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari keutamaan(rezeki
hasil perniagaan) dari Tuhanmu”. Akan tetapi Islam melarang umatnya dari
mengambil keuntungan yang melebihi kewajaran. Misalkan biaya yang
dikeluarkannya 100 rupiah tetapi dia menjualnya seharga 10.000 rupiah. Dia
memperoleh keuntungan yang sangat banyak tetapi untuk itu dia mendzalimi
pembelinya. Hal ini tidak dibenarkan dalam Islam
4.
Traceability Biaya ke Obyek Biaya
Kemampuan
untuk menelusuri biaya ke obyek biaya sangat penting dalam konsep syariah. Dari
sini dapat diketahui modal mana yang digunakan untuk membiayai proyek yang mana
sehingga pembagian hasil/labanya dapat tepat dan memenuhi unsur keadilan.
BAB 3
PERBEDAAN AKUNTANSI BIAYA KONVENSIONAL DENGAN AKUNTANSI
BIAYA BERBASIS SYARIAH
1.
Klasifikasi Biaya
Pada akuntansi biaya konvensional,biaya secara umum
diklasifikasikan menjadi tiga yaitu:
1. Biaya Tetap : biaya yang
jumlahnya tetap meskipun aktivitas bisnis naik atau turun.
2. Biaya Variable: biaya yang jumlahnya
berubah-ubah sesuai dengan aktivitas bisnis.
3. Biaya Semivariable: biaya yang
memiliki karakterisktik biaya tetap dan variable.
Dalam
Islam harus ada kejelasan tidak boleh ada unsur yang samar (gharar) sehingga
penetapan biaya dilakukan per aktivitas. Contohnya pada aktivitas A.
Perhitungan biayanya dirinci sesuai dengan biaya yang benar-benar dikeluarkan
untuk aktivitas tersebut. Sehingga nanti akan ada Biaya tetap aktivitas A,
Biaya variable aktivitas A, Biaya Semi variable aktivitas A. Yang jadi masalah
adalah sulitnya untuk menentukan secara tepat berapa biaya tetap yang
benar-benar terpakai untuk suatu aktivitas. Allah berfirman “ Bertakwalah
kepada Allah semampu kalian”. Allah juga berfirman “Allah tidak akan
membebani manusia apa-apa yang tidak dapat dipikulnya”. Oleh karena itu
sedapat mungkin harus dicari biaya yang benar-benar terpakai baik dengan metode
High and Low Point, metode Scattergraph, atau dengan metode Kuadrat Terkecil.
Nantinya jika jumlahnya tidak benar-benar tepat, maka tidak mengapa.
2.
Sistem Perhitungan Biaya
Pada
akuntansi biaya konvensional dikenal empat macam sistem perhitungan biaya
yaitu:
1. Job Order Costing : biaya diakumulasikan untuk setiap
batch, lot, atau pesanan pelanggan.
2. Process Costing: biaya diakumulasikan berdasarkan proses
produksi atau berdasarkan departemen.
3. Metode Campuran : campuran dari job order costing dan
process costing
4. Backflush Costing : biaya diakumulasikan secara sangat
cepat seperti pada sistem just in time yang sudah matang.
Dalam
Akutansi Islam lebih ditekankan pada darimana pembiayaan proses produksi
barang/jasa. Produksi suatu barang/jasa harus qath’i (jelas) darimana
biayanya. Misalkan dalam produksi barang A digunakan 100% dari modal Tuan A.
Sedangkan pada produksi barang B, dananya 50% dari Tuan Fulan 50% dari Tuan
Allan.. Hal ini akan menentukan besarnya jumlah bagi hasil yang diberikan pada
tiap-tiap pemilik modal.
Hal
di atas adalah perhitungan yang ideal. Perhitungan ini mudah dilakukan pada
entitas-entitas bisnis berskala kecil yang kegiatannya masih sederhana. Tapi
bagaimana dengan entitas bisnis berskala besar yang modalnya berasal dari
puluhan atau bahkan ratusan orang? Pengklasifikasian ini tentu akan sangat
sulit. Maka kita kembali pada ayat “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian”
Sedapat mungkin dilakukan pengklasifikasian per aktivitas, jika tidak bisa
maka pembagian proporsi hasil usaha dilihat dari jumlah total aktivitasnya
Yang
harus diperhatikan disini adalah modal yang berasal dari utang baik utang
jangka panjang maupun utang jangka pendek. Islam tidak melarang utang tapi juga
tidak menganjurkannya. Rasulullah pernah tidak mau menyalatkan seseorang karena
orang tersebut mati dalam keadaan memiliki utang. Sehingga sedapat mungkin
dihindari berhutang. Apalagi jika utang tersebut mengandung unsure riba.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba,
memberi riba, juru tulisnya dan dua saksinya. Beliau mengatakan: ‘Mereka itu
sama’ Tidak boleh menggunakan utang yang mengandung unsur riba untuk
aktivitas perusahaan. Bagaimana jika sebagian aktivitas perusahaan terlanjur
dijalankan dari utang? Maka harus dijelaskan secara jelas berapa jumlahnya dan
digunakan dimana. Kemudian nanti hasilnya dibagi sesuai proporsi pembiayaan
dari utang maupun pembiayaan dari pemilik modal. Proporsi hasil yang berasal
dari utang dipisahkan dari laba perusahaan yang dibagi pada para pemilik modal.
Laba dari utang ini sebaiknya disumbangkan untuk kegiatan sosial maupun
keagamaan.
3.
Jenis-jenis Biaya yang Tidak Dapat Diakui
Pada
akuntansi konvensional segala macam pengeluaran atau pengorbanan ekonomis yang
berhubungan dengan aktivitas perusahaan, baik berhubungan langsung maupun tidak
langsung dapat diakui sebagai biaya. Dalam akuntansi syariah tidak tiap
pengeluaran bisa dianggap sebagai biaya. Pengeluaran yang tidak sesuai dengan
syariat Islam tidak dapat diakui sebagai biaya. Contohnya :
· Pembelian barang haram seperti
alkohol,babi,narkoba,rokok,dll
Islam
melarang jual beli barang-barang yang haram. Misalkan perusahaan membeli
alkohol untuk suatu keperluan. Pengeluaran yang dikeluarkan untuk mendapatkan
alkohol itu tidak dapat dianggap sebagai biaya tetapi dianggap sebagai rugi
karena Islam melarang pemanfaatan alkohol meskipun tidak diminum. Rasulullah
dulu memerintahkan para sahabatnya agar membuang/menumpahkan khamr
(minuman beralkohol). Para sahabat protes dengan alasan khamr ini tidak diminum
dan hanya digunakan untuk hal lain..Akan tetapi Rasulullah tetap memerintahkan
untuk membuangnya. Dari kisah ini dapat disimpulkan larangan membeli,menjual,
memanfaatkan sesuatu yang haram.Pelakunya mendapatkan dosa dan kerugian di
dunia maupun akherat.
· Asuransi
Hai`ah
Kibaril Ulama ( Majelis Ulama Besar) dan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Dewan Fiqh
Internasional) menetapkan haramnya seluruh jenis asuransi yang berjalan dengan
sistem perdagangan, baik itu asuransi jiwa, barang, atau yang lainnya karena
mengandung unsur untung-untungan atau judi. Bagaimana jika asuransi ini
diwajibkan pemerintah atau perusahaan terlanjur membayar premi asuransi? Jika
mendapatkan klaim perusahaan hanya boleh mengambil pokok asuransi yang
dibayarkannya sisa lebihnya diinfakkan untuk umat. Sementara jika tidak
mendapatkan klaim, pengeluaran yang dibayarkan pada perusahaan asuransi
dianggap sebagai kerugian.
· Biaya suap
Risywah (Suap) dalam Islam diharamkan.
Rasulullah melaknat orang yang menyuap maupun orang yang disuap. Pengeluaran
yang dikeluarkan tidak dapat diakui sebagai biaya tetapi dianggap sebagai
kerugian. Hal ini tidak berlaku jika perusahaan melakukan suap karena terpaksa,
jika tidak menyuap maka perusahaan tidak mendapatkan haknya. Pengeluaran ini
dapat dianggap sebagai biaya.
· Infak, Sedekah,Wakaf,
Dalam
konsep Islam segala pengorbanan kita baik itu berupa materiil maupun non materiil
bukanlah sebagai biaya. Akan tetapi dianggap sebagai investasi. Allah berfirman
dalam Surat Al Baqarah ayat 261 “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh)
orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan
sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji.
Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha
Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” Dari ayat ini dapat disimpulkan
pengeluaran yang dilakukan di jalan Allah kelak akan mendapatkan gantinya
sebesar 700 kali lipat.
· Pembayaran bunga bank
Sudah
sangat jelas bahwa bunga bank termasuk riba yang haram. Oleh karena itu tidak
dapat dianggap sebagai biaya tetapi sebagai kerugian.
· Zakat
Pembayaran
zakat tidaklah dapat dianggap sebagai biaya karena sejak mulanya harta yang
dizakatkan itu bukanlah milik perusahaan tetapi milik orang-orang yang berhak
dizakati baik itu fakir miskin dan selainnya. Oleh karena itu pembayaran zakat
tidak dihitung sebagai biaya tetapi dihitung sebagai pengembalian asset milik
orang lain.
· Aktivitas yang bertentangan dengan
syariat Islam
Segala
macam tindakan yang tidak dibenarkan oleh Islam yang dilakukan perusahaan tidak
dapat dianggap sebagai biaya tetapi dianggap sebagai kerugian.
BAB 4
PROSPEK DAN TANTANGAN AKUNTANSI BIAYA BERBASIS SYARIAH
Perkembangnya
akuntansi syariah beserta cabang cabangnya cukup signfikan dewsa ini. Kebutuhan
dari para praktisi ekonomi syariah akan akuntansi syariah amat besar. Tidak
hanya kaum muslimin saja yang membutuhkan akuntansi syariah tetapi juga
masyarakt dunia secara umum. Saat ini orang sudah mulai jenuh dengan sistem
akuntansi konvensional buatan Barat yang notabene cenderung materialsitis
kosong dari ruh spiritualisme.
Perkembangan
akuntansi syariah menuntut pula perubahan pada cabang-cabang dari ilmu
akuntansi tak terkecuali pada Akuntansi Biaya. Kebutuhan adanya suatu sistem
akuntansi biaya yang berbasis syariah sangatlah besar.
Hambatan-hambatan
berkembangnya akuntansi biaya berbasis syariah:
a) Hingga saat ini sedikit sekali
orang yang memberikan atensi khusus pada hal ini. Kebanyakan ahli dalam
akuntansi syariah memfokuskan pembahasannya pada pada laporan keuangan saja,
tidak pada proses kegiatannya. Hal ini dapat dilihat dari fakta bahwa sebagian
besar buku tentang akuntansi syariah membahas tentang laporan keuangan. Juga
pada PSAK 59 dan PSAK 101-106 pokok bahasannya pada laporan keuangan. Padahal
akuntansi tidak hanya sekedar laporan keuangan saja tetapi juga seluruh proses
yang berkesinambungan dari penjurnalan hingga pelaporan keuangan.
b) Orang juga masih ragu untuk
memakainya. Hal ini terjadi karena belum adanya standar yang baku dalam
akuntansi biaya berbasis syariah.
c) Perbedaan persepsi antara
akuntansi syariah aliran pragmatis dan aliran idealis
BAB
5
PENUTUP
Akuntansi
biaya berbasis syariah bukanlah mimpi tetapi ini merupakan suatu realita
seperti Akuntansi Syariah itu sendiri. Seperti sistem yang lainnya tentu ada
saja kekurangan hambatannya. Peran para ahli untuk menemukan formula yang tepat
sangatlah dibutuhkan. Begitu pula yang paling penting peran dari
praktisi-praktisinya.
Penulis
menyadari dalam paper ini masih banyak sekali kekurangannya. Hal ini
disebabkan yang utama karena kurangnya pengetahuan yang ada pada penulis dalam
masalah akuntansi secara umum dan akuntansi syariah secara khusus. Selain itu
juga karena sulitnya menemukan referensi tentang akuntansi biaya berbasis
syariah sehingga penulis banyak berimprovisasi. Oleh karena itu penulis sangat
mengharapkan kritik dan saran dari pembaca sekalian.
Akhirul
kata, kebenaran datangnya dari Allah dan kesalahan itu datangnya dari diri
penulis sendiri.
Wassalamualaikum
DAFTAR
PUSTAKA
Al Qur’an
dan Terjemahannya.
[2005]. Jakarta: PT. Syamil Cipta Media
Assadi, Djamsid. 2003. Do Religion
Influence Costumer Behaviour. www.escdijon.com
Atsqalani, Ibnu Hajar Al. 1992. Bulughul
Maram min Adilatil Ahkam. Surabaya: Putra
Almaa’rif
Carter, William K., dan Milton F.
Usry. 2004. Akuntansi Biaya. Jakarta:
Salemba Empat
Economic
Cooperation Among Muslim Countries and Possibility of Islamic Common Market. Yogyakarta: UII
Ikatan Akuntan Indonesia. 2006.
PSAK 101-106. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia
Kahf, Monzer. Waqf and Its
Sociopolitical Aspects.pdf version
Mengenal
Prinsip Akuntansi Syariah.
http://f-andriana.blogspot.com/2007/10/mengenal-
prinsip-akuntansi-syariah.html (diakses 9 Agustus 2008)
Mulawarman,
Aji Dedi. Akuntansi Syariah 1.
http://akuntansi-syariah.blogspot.com/2008/02/pengantar-akuntansi-syariah-bagian-1.html
Nawawi, Abu Zakariya Yahya bin
Sharaf An. 2006. Hadits Arbain An Nawawiyah. Jakarta: I’tishom Cahaya
Umat
Shariah
Stock Screening.
Yogyakarta: UII
The Concept of Rationality in Islamic Economics.
Yogyakarta: UII
The Methodology of Isecs. Yogyakarta: UII
Riba and Gharar. Yogyakarta: UII
Market and
Price Theory in Islam.
Yogyakarta. UII
www.darussalaf.org versi CHM
www.salafy.or.id versi CHM
0 Response to "Akuntansi Syariah"
Posting Komentar