PANDANGAN PEMIKIRAN ISLAM TENTANG EKONOMI




A.    Taqyuddin Ahmad bin Abdul Halim (Ibnu Taimiyyah)
Pandangan pemikiran ekonomi islam menurut Ibnu Taimiyah yaitu,mencakup kompensasi wajar (just compensation),harga wajar (just prince),mekanisme pasar,regulasi harga,hak kepemilikan,konsep bungan dan uang,kebijakan moneter,kemitraan (partnership),peran Negara dan keuangan Negara (public finance).
Pemikirann ekonomi sangat erat kaitannya dengan nilai etika bisnis yang didasarkan pada Al-qur’an dan sunnah.
Kompensasi dasar (just compensation) yaitu,kompensasi ekuivalen yang diukur dengan nilai ekuivalennya. Permasalahan ini akan muncul ketika adanya perselisihan mengenai kewajiban moral yang berkaitan dengan transaksi barang dan jasa.
Compensation of the eqkuivalen yaitu,jumlah ekuivalen dari objek tertentu dalam keadaan wajar ditambah dengan tariff dan kebiasaan.
Konsep compensation of the equivalent memiliki kaitan yg erat dengan etika dan hukum,sedangkan  just prince (prince of the equivalent) sangat berkaitan erat dengan aspek ekonomi.
Just prince ialah,tarif dimana orang menjual barangnya dan yang secara umum diterima sebagai ekuivalennya pada suatu waktu dan pada tempat tertentu. Menurut Ibnu Taimiyyah,compensation of the equivalent adalah suatu fenomena atau kejadian yang baku dan terjadi dengan bertahan cukup lamakarena ini merupakan suatu kebiasaan yang mapan,sedangkan just prince lebih bersifat dinamis ditentukan oleh interaksi antara permintaan dan penawaran dan selain itu  just prince sangat berpengaruh pada keinginan seseorang terhadap aktivitas bisnis. Segabaimana terkutip dalam buku yang berjudul ISLAMIC ECONOMIC,yang disusun oleh: Prof.Dr.H. Veitzal Rivai,M.BA dan Ir.H.Andi Buchari,M.M (hal.375).
Disamping masalah just compensation dan just prince,juga mengangkat masalah mengenai just wages (upah) dan just profit (laba) yang dalam praktik ekonomi (transaksi jual beli) dilakukan dengan mengutamakan nilai-nilai keadilan ekonomi (economic justice).
Ibnu Taimiyyah,lebih memfokuskan mengenai masalah mekanisme pasar yang menurut pandangannya perubahan tingkat harga tidak selalu disebabkan oleh adanya ketidakadilan (injustice) yang dilakukan oleh seseorang dan akan tetapi perubahan tingkat harga pun seringkali disebabkan karena kurangnya produksi atau turunnya jumlah import barang. Kenaikan permintaan barang yang tidak di seimbangi dengan kenaikan barang akan mengakibatkan kenaikan harga barang. Namun sebaliknya, kenaikan persediaan barang dengan adanya penurunan permintaan barang akan mengakibatkan penurunan harga barang. Masalaah kelangkaan barang ( scarcity ) yang dalam kajian ekonomi klasik merupakan pokok persoalan ekonomi, persoalan tersebut tidak disebabkan oleh tindakan individu tertentu, melainkan bisa jadi karena ketidakadilan dalam kegiatan ekonomi. Lalu di jelaskan bahwa supplay barang berasal dari dua sumber yaitu sumber lokal ( domestic ) dan impor. Jumlah supplay barang di dasari oleh jumlah persediaan barang yang ada sedangkan permintaan (demand) di pengaruhi oleh keinginan (desire) masyarakat dengn pendapatan (income) yang merupakan pokok utama yang mempengaruhi permintaan . Secara nyata faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan menurut Ibnu Tamiyyah yaitu:
1.      Permintaan masyarakat yang sangat bervariasi (prople’s desire). Faktor ini tergantung pada jumlah barang yang tersedia, suatu barang akan semakin disukai jika jumlahnya relative kecil (scarce) daripada yang banyak jumlahnya.
2.      Tergantung pada jumlah orang yang membutuhkan barang (consumer). Semakin banyak jumlah perminatnya, semakin tinggi nilai suatu barang.
3.      Di pengaruhi juga oleh intensitas kebutuhan akan suatu barang. Semakin tinggi intensitasnya semakin tinggi nilai barang tesebut.
4.      Di pengaruhi oleh kualitas konsumen. Jika konsumen adalah orang yang kaya dan di percaya maka harga barang akan lebih murah bila dibandingkan dengan konsumen yang menunggak pembayaran.
5.      Di pengaruhi juga oleh jenis uang yang digunakan sebagai alat pembayaran. Jika menggunakan jenis mata uang yang umum dipakai, maka harga relative lebih murah dibandingkan menggunakan mata uang yang tidak umum. Dari uraian di atas tampak secara factual pendapat Ibnu Tamiyyah masih relevan dengan prinsip-prinsip ekonomi yang ada sekarang ini. “Sebagai mana dikutip dalam buku Islamic economic oleh Prof.Dr.H.Veithzal Rivai,M.B.A dan Ir.H.Andi Buchari, M.M hal 375-376.”
Topik yang menjadi ide pokok Ibnu tamiyyah dalam bidang ekonomi yaitu, price control. Yang dalam hal ini ada dua pendapat yang saling belawanan, menurut Mazhab Hamabali  dan Syafi’i Negara tidak behak menetapkan harga. Sedangkan Mazhab Maliki dan Hanafi bahwa Negara berhak menentukan harga price control dan menekankan perlu adanya kebijakan harga yang wajar (just price policy). Melihat dari perbedaan pandangan tersebut Ibnu Tamiyyah berpendapat bahwa ada dua hal yang berbeda yaitu pertama,  terjadinya kenaikan harga yang tinggi dipasar dan kemudian seluruh produsen mencoba menaikan harga jauh lebih tinggi dari kenyataannya, samestinya perilaku demikian harus dihentikan sebagaimana pendapatnya Maliki. Kedua, adanya perbedaan gagasan jumhur ulama mengenai penetapan harga maksimum untuk dealers dalam keadaan normal apabila mereka memenuhi kewajiban.

B.     IMAM AL-GHAZALI
Imam Al-Ghazali berpendapat tentang masalah uang serta fungsinya. Beliau juga menjelaskan tentang riba fadhl serta dampaknya terhadap perekonomian. Secara khusus pembahasan ekonomi menurut Imam Al-Ghazali membahas mengenai masalah timbangan pengawasan harga (intervensi pasar), penentuan pajak dalam kondisi darurat dsb. Dalam berbagai pemikirannyapun membahas tentang bagaimana cara kerja mekanisme pasar melalui kekuatan permintaan (demand­) dan penawaran (supplay) dalam mentukan keseimbangan pasar.
Selain itu, disinggung pula mengenai cara mengatasi kenaikan harga, baik melalui mekanisme pasar atau melalui intervensi pemerintah. Para pakar ekonomi muslim memberikan cara mengatasi masalah kenaikan harga dengan melihat inti masalahnya. Pada masa pemerintahan Umar bin Khaththab terjadi inflsi dikarenakan gagal panen di daerah Hijaz sebagai pusat produksi gandum. Ketetapan yang di terapkan untuk mengatasi mekanisme pasar yaitu dengan penambahan supplay gandum dengan diimpornya gandum dari Fuztadz Mesir sampai harga kembali normal.

0 Response to "PANDANGAN PEMIKIRAN ISLAM TENTANG EKONOMI"

Posting Komentar