A.
Taqyuddin
Ahmad bin Abdul Halim (Ibnu Taimiyyah)
Pandangan
pemikiran ekonomi islam menurut Ibnu Taimiyah yaitu,mencakup kompensasi wajar (just compensation),harga wajar (just prince),mekanisme pasar,regulasi harga,hak
kepemilikan,konsep bungan dan uang,kebijakan moneter,kemitraan (partnership),peran Negara dan keuangan
Negara (public finance).
Pemikirann
ekonomi sangat erat kaitannya dengan nilai etika bisnis yang didasarkan pada
Al-qur’an dan sunnah.
Kompensasi
dasar (just compensation)
yaitu,kompensasi ekuivalen yang diukur dengan nilai ekuivalennya. Permasalahan
ini akan muncul ketika adanya perselisihan mengenai kewajiban moral yang
berkaitan dengan transaksi barang dan jasa.
Compensation of the
eqkuivalen yaitu,jumlah ekuivalen dari objek
tertentu dalam keadaan wajar ditambah dengan tariff dan kebiasaan.
Konsep
compensation of the equivalent
memiliki kaitan yg erat dengan etika dan hukum,sedangkan just
prince (prince of the equivalent)
sangat berkaitan erat dengan aspek ekonomi.
Just prince
ialah,tarif dimana orang menjual barangnya dan yang secara umum diterima
sebagai ekuivalennya pada suatu waktu dan pada tempat tertentu. Menurut Ibnu
Taimiyyah,compensation of the equivalent adalah
suatu fenomena atau kejadian yang baku dan terjadi dengan bertahan cukup
lamakarena ini merupakan suatu kebiasaan yang mapan,sedangkan just prince lebih bersifat dinamis
ditentukan oleh interaksi antara permintaan dan penawaran dan selain itu just
prince sangat berpengaruh pada keinginan seseorang terhadap aktivitas
bisnis. Segabaimana terkutip dalam buku yang berjudul ISLAMIC ECONOMIC,yang disusun oleh: Prof.Dr.H. Veitzal Rivai,M.BA
dan Ir.H.Andi Buchari,M.M (hal.375).
Disamping
masalah just compensation dan just prince,juga mengangkat masalah
mengenai just wages (upah) dan just profit (laba) yang dalam praktik
ekonomi (transaksi jual beli) dilakukan dengan mengutamakan nilai-nilai
keadilan ekonomi (economic justice).
Ibnu
Taimiyyah,lebih memfokuskan mengenai masalah mekanisme pasar yang menurut
pandangannya perubahan tingkat harga tidak selalu disebabkan oleh adanya
ketidakadilan (injustice) yang
dilakukan oleh seseorang dan akan tetapi perubahan tingkat harga pun seringkali
disebabkan karena kurangnya produksi atau turunnya jumlah import barang.
Kenaikan permintaan barang yang tidak di seimbangi dengan kenaikan barang akan
mengakibatkan kenaikan harga barang. Namun sebaliknya, kenaikan persediaan
barang dengan adanya penurunan permintaan barang akan mengakibatkan penurunan harga
barang. Masalaah kelangkaan barang ( scarcity
) yang dalam kajian ekonomi klasik merupakan pokok persoalan ekonomi,
persoalan tersebut tidak disebabkan oleh tindakan individu tertentu, melainkan
bisa jadi karena ketidakadilan dalam kegiatan ekonomi. Lalu di jelaskan bahwa supplay barang berasal dari dua sumber
yaitu sumber lokal ( domestic ) dan impor. Jumlah supplay barang di dasari oleh jumlah persediaan barang yang
ada sedangkan permintaan (demand) di
pengaruhi oleh keinginan (desire)
masyarakat dengn pendapatan (income)
yang merupakan pokok utama yang mempengaruhi permintaan . Secara nyata
faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan menurut Ibnu Tamiyyah yaitu:
1. Permintaan
masyarakat yang sangat bervariasi (prople’s
desire). Faktor ini tergantung pada jumlah barang yang tersedia, suatu
barang akan semakin disukai jika jumlahnya relative kecil (scarce) daripada yang banyak jumlahnya.
2. Tergantung
pada jumlah orang yang membutuhkan barang (consumer).
Semakin banyak jumlah perminatnya, semakin tinggi nilai suatu barang.
3. Di
pengaruhi juga oleh intensitas kebutuhan akan suatu barang. Semakin tinggi
intensitasnya semakin tinggi nilai barang tesebut.
4. Di
pengaruhi oleh kualitas konsumen. Jika konsumen adalah orang yang kaya dan di
percaya maka harga barang akan lebih murah bila dibandingkan dengan konsumen
yang menunggak pembayaran.
5. Di
pengaruhi juga oleh jenis uang yang digunakan sebagai alat pembayaran. Jika
menggunakan jenis mata uang yang umum dipakai, maka harga relative lebih murah
dibandingkan menggunakan mata uang yang tidak umum. Dari uraian di atas tampak
secara factual pendapat Ibnu Tamiyyah masih relevan dengan prinsip-prinsip
ekonomi yang ada sekarang ini. “Sebagai mana dikutip dalam buku Islamic
economic oleh Prof.Dr.H.Veithzal Rivai,M.B.A dan Ir.H.Andi Buchari, M.M hal
375-376.”
Topik
yang menjadi ide pokok Ibnu tamiyyah dalam bidang ekonomi yaitu, price control. Yang dalam hal ini ada
dua pendapat yang saling belawanan, menurut Mazhab Hamabali dan Syafi’i Negara tidak behak menetapkan
harga. Sedangkan Mazhab Maliki dan Hanafi bahwa Negara berhak menentukan harga price control dan menekankan perlu
adanya kebijakan harga yang wajar (just
price policy). Melihat dari perbedaan pandangan tersebut Ibnu Tamiyyah berpendapat
bahwa ada dua hal yang berbeda yaitu pertama,
terjadinya kenaikan harga yang tinggi
dipasar dan kemudian seluruh produsen mencoba menaikan harga jauh lebih tinggi
dari kenyataannya, samestinya perilaku demikian harus dihentikan sebagaimana
pendapatnya Maliki. Kedua, adanya
perbedaan gagasan jumhur ulama mengenai penetapan harga maksimum untuk dealers dalam keadaan normal apabila
mereka memenuhi kewajiban.
B.
IMAM
AL-GHAZALI
Imam Al-Ghazali berpendapat tentang masalah uang
serta fungsinya. Beliau juga menjelaskan tentang riba fadhl serta dampaknya terhadap perekonomian. Secara khusus
pembahasan ekonomi menurut Imam Al-Ghazali membahas mengenai masalah timbangan
pengawasan harga (intervensi pasar), penentuan pajak dalam kondisi darurat dsb.
Dalam berbagai pemikirannyapun membahas tentang bagaimana cara kerja mekanisme
pasar melalui kekuatan permintaan (demand)
dan penawaran (supplay) dalam
mentukan keseimbangan pasar.
Selain
itu, disinggung pula mengenai cara mengatasi kenaikan harga, baik melalui
mekanisme pasar atau melalui intervensi pemerintah. Para pakar ekonomi muslim
memberikan cara mengatasi masalah kenaikan harga dengan melihat inti masalahnya.
Pada masa pemerintahan Umar bin Khaththab terjadi inflsi dikarenakan gagal
panen di daerah Hijaz sebagai pusat produksi gandum. Ketetapan yang di terapkan
untuk mengatasi mekanisme pasar yaitu dengan penambahan supplay gandum dengan diimpornya gandum dari Fuztadz Mesir sampai
harga kembali normal.
0 Response to "PANDANGAN PEMIKIRAN ISLAM TENTANG EKONOMI"
Posting Komentar