MACAM-MACAM JUAL BELI



Jual beli dapat dilihat dari beberapa segi. Dilihat dari segi hukum jual beli di bagi menjadi 2 macam yaitu, jual beli yang sah dan batal. Menurut hukum, dari objek dan pelaku jual beli.
Hukum jual beli adalah sah, sampai ada dalil yang menunjukan jual beli itu dilarang. Contohnya :
1.      Jual beli yag mengandung riba.
Menurut bahasa yaitu membungakan atau menambahkan harta atau barang yang dipinjamkan kepada seseorang. Sedangkan menurut istilah yaitu akad yang terjadi atas penukaran barang tertentu yang tidak diketahui perimbangannya menurut ukuran syarat, ketika berakad atau dengan mengakhirkan perykaran kedua belah pihak atau salah satu dari keduanya.
2.      Jual beli ‘Inah
Menurut bahasa ‘Inah berarti berhutang. Sedangkan menurut istilah adalah menjual barang dengan harga lebih, yang dibayar belakangan dalam tempo tertentu untuk dijual lagi ol;eh orangt berhutang dengan harga yang lebih murah.
Jadi jual beli ‘Inah adalah seorang penjual yang menjual barang dagangannya dengan harga yan dibayar belakangan kemudian penjual itu membeli lagi barang itu dari pembeli dengan haraga murah, dan pada saat jatuh tempo pembeli membayar utangnya kepada penjual dengan harga awal. Jual beli tersebut mengandung riba Fadhul karena adanya kelebihan dari dua harga.
Tawarruq merupakan jual beli ‘Inah  yang secara terminologi tawarruq adalah jika seorang pembeli barang dagangannya secara tidak kontan , kemudian menjualnya dengan kontan kepada orang lain dengan harga lebih murah agar mendapat uang secara kontan. Dan jual beli inipun diperbolehkan karena tidak nampak praktek riba.


Dari segi benda objek jual beli menurut imam taqyudzin di bagi menjadi 3 bentuk :
a)      Jual beli benda yang kelihatan.
Jual beli yang kelihatan ialah pada saat melakukan akad benda yang di perjual belikan ada.
b)      Jual beli di sebutkan sifat-sifatnya dalam perjanjian.
Ialah jual beli salam ( pesanan ) menurut para pedagang islam adalah jual neli yang tidak tunai ( kontan ) maksudnya perjanjian yang penyerahan barangnya yang telah di tentukan.

Dalam salam berlaku semua syarat jual beli dan syarat tambahannya yaitu :
·         Ketika melakukan akad salam,disebutkan sifat-sifat barang yang akan diperjual belikan misalnya menurut bentuknya.dapat ditakar,ditimbang dan diukur.
·         Dalam akad harus disebutkan segala sesuatu yang bisa mempertinggi dan memperendah harga barang.misalnya berupa kapas dari yang berkualitas tinggi sampai berkualitas rendah.
·         Baran yang akan diserahkan hendaknya barang yang biasa didapatkan dipasar
·         Harga hendaknya dipegang ditempat akad yang berlangsung.

c)      Jual beli yang tidak ada.
Ialah jual beli yang dilarang oleh agama islam agama islam karna barangnya tidak tentu. Sehingga dikhawatirkan barang tersebut diperleh dari barang curian atau barang titipan yang akibatnya dapat menimbulkan kerugian salah satu pihak..
Sementara itu, merugikan dan menghancurkan harta benda seseorang tidak diperbolehkan. dijelaskan oleh Muhammad Sarbini Khatib. Bahwa penjualan yang ada didalam tanah adalah batal karena merupakan ghoror. Rasulullah Saw. Bersabda :
Sesungguhnya Nabi Saw. Melarang penjualan anggur sebelum hitam dan dilarang menjual biji-bijian sebelum mengeras.”[1]

Dilihat dari segi pelaku akad ( subjek), jual beli terbagi menjadi tiga bagian :
a.       Dengan lisan
b.      Dengan tulisan
c.       Dengan perbuatan
Akad yang dilakukan dengan lisan adalah akad yang sering dilakukan oleh banyak orang. Hal yang dipandang dalam akad adalah maksud atau kehendak dan pengertian, bukan pembicaraan dan pernyataan.
Penyampaian akad jual beli melalui utusan , perantara, tulisan, atau surat-menyurat sama halnya dengan ijab kabul dengan ucapan misalnya via pos dan giro. Hal seperti ini dilakukan oleh penjual dan pembeli. Jual beli seperti ini dibolehkan menurut syara dalam pemahaman sebagian ulama, bentuk ini sama dengan jual beli salam.
Jual beli dengan perbuatan ( saling memberikan ) atau dikenal dengan istilah mu’athah yaitu mengambil dan memberikan barang tanpa ijab kabul. Seperti orang yang mengambil rokok yang sudah tertulis label harganya, dibandrol oleh penjual dan diberikan uang pembayarannya kepada penjual. Penjualan seperti ini menurut sebagian syafi’iah tentu hal ini tentu dilarang karena ijab kabul merupakan rukun jual beli. Tetapi sebagian syafi’iah lainnya seperti Imam Namawi membolehkan jual beli barang kebutuhan sehari-hari dengan cara yang demikian.
Jual beli juga ada yang diperbolehkan ada yang dilarang, jual beli yang dilarang ada yang batal ada pula yang terlarang tapi sah.


Jual beli yang dilarang dan batal hukumnya :
1)            Barang yang dihukumkan najis oleh agama, seperti anjing, babi, berhala, bangkai, dan khamar, Rasulullah Saw. bersabda :
Dari Jahir r.a, Rasulullah Saw.bersabda, Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak, bangkai, babi, dan berhala.” (riwayat Bukhari & Muslim)
2)            Jual beli sperma (mani) hewan, seperti mengawinkan domba jantan dengan domba betina agar memperoleh keturunan. Jual beli ini haram hukumnya. Rasulullah Saw. bersabda :
Dari Ibnu Umar r.a, berkata, Rasulullah Saw. telah melarang menjual mani binatang.”
3)            Jual beli anak binatang yang masih dalam perut induknya. Hal seperti ini dilarang karena barangnya tidak nampak. Rasulallah Saw. bersabda :
Dari Ibnu Umar r.a Rasulullah Saw. telah melarang penjualan sesuatu yang masih dalam kandungan induknya.” (riwayat Bukhari & Muslim)
4)            Jual beli dengan muhaqallah. Baqalah berarti tanah, sawah, dan kebun. Maksud muhaqallah disini ialah menjual tanam-tanaman yang masih diladang atau disawah. Hal ini dilarang karena ada persangkaan riba didalamnya.
5)            Jual beli dengan mukhadharah, yaitu menjual buah-buahan yang belum pantas untuk dipanen. Hal ini dilarang karena barang masih samar artinya mungkin jatuh tertiup angin sebelum diambil oleh si pembelinya.
6)            Jual beli dengan mulammassah, yaitu jual beli secara sentuh menyentuh. Misal seseorang menyentuh sehelai kain maka orang yang menyentuh telah membeli kain tersebut.
7)            Jual beli dengan munabazah, yaitu jual beli secara lempar melempar. Seseorang berkata “lemparkan kepadaku apa yang ada padamu, nanti kulemparkan pula yang ada padaku.
8)            Jual beli dengan muzabanah, yaitu menjual buah yang basah dengan buah yang kering. Seperti menjual padi kering dengan bayaran padi basah. Hal ini dilarang oleh Rasulallah Saw. bersabda:
“Dari Anas r.a, ia berkata : Rasulullah Saw. melarang jual; beli muhaqallah, mukhadharah, mulammassah, munabazah, muzabanah.” (riwayat Bukhari)
9)            Menentukan dua harga untuk satu barang yang diperjualbelikan. Menurut syafi’i penjualan seperti ini mempunyai dua arti, yang pertama “kujual buku ini seharga $ 10,- dengan tunai atau $ 15,- dengan cara utang”. Arti yang kedua “aku jual buku ini kepadamu dengan syarat kamu harus menjual tasmu padaku.” Rasulullah Saw. bersabda :
Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah Saw. bersabda, barang siapa yang menjual dengan dua harga dalam satu penjualan barang, maka baginya ada keugian dan riba.” (riwayat Abu Dawud)
10)        Jual beli dengan syarat (iwadh mahjul) jual beli seperti ini sama dengan jual beli dengan menentukan dua harga, dengan artian yang kedua menurut syafi’i.
11)        Jual beli gharar, yaitu jual beli yang samar banyak kemungkinan terjadi penipuan. Seperti menjual ikan yang masih di kolam dan kacang tanah yang atasnya kelihatan bagus tetapi bawahnya jelek. Penjualan seperti ini dilarang. Rasulullah Saw. bersabda :
Janganlah kamu membeli ikan yang di dalam air, karena jual beli seperti itu termasuk gharar, alias nipu”. (riwayat Ahmad)
12)        Jual beli dengan mengecualikan sebagian benda yang dijual, apabila benda yang dikecualikan jelas sah sedangkan benda yang dikecualikan tidak jelas (majhul) jual beli tersebut batal. Rasulullah Saw. bersabda :

Rasulullah Saw. melarang jual beli dengan muhaqallah, muzabanah, dan yang dikecualikan bila ditentukan”. (riwayat Nasai)
13)        Larangan menjual makanan hingga dua kali ditakar. Jumhur ulama berpendapat bahwa seseorang membeli sesuatu dengan takaran dan telah diterimanya kemudian ia jual kembali, maka ia tidak boleh menyerahkan kepada pembeli yang kedua dengan takaran pertama.
Adapun contoh jual beli yang dilarang, tetapi sah hukumnya. Orang yang melakukannya mendapat dosa, yaitu salah satunya :
a.       Membeli benda-benda dari orang desa dengan harga murah, sebelum mereka tahu harga pasaran. Kemudian ia jual dengan harga yang setingi-tingginya. Rasulullah Saw. Bersaba :
Tidak boleh menjual orang hadir (orang di kota) barang orang dusun (baru datang).” (riwayat Bukhari dan Muslim)
b.      Menawar barang yang sedang ditawar orang lain. Seperti seseorang berkata “toaklah harga tawaran itu, nani aku  yang membeli dengan haraga yang lebih mahal.” Rasulullah Saw. Bersabda :
tidak boleh seseorang menawar barang diatas saudaranya.” (riwayat Bukhari dan Muslim)
c.       Jual beli Najasyi, ialah seseorang menambah atau melebihi haraga temannya dengan maksud memancing-mancing agar orang itu mau membeli barang kawannya. Rasulullah Saw. Bersabda :
Rasulullah saw. Telah melarang melakukan jual beli dengan Najasyi.” (riwayat Bukhari dan Muslim)
d.      Menjual di atas penjualan orang lain. Umpamanya seseorang berkata : “kembalikan saja barang itu kepada penjualnya, nanti barang saja yang kau beli dengan harga yang lebih murah. Rasululah Saw. Bersabda :
“Rasulullah Saw. Bersabda : seseorang tidak boleh menjual atas penjualan orang lain. ( riwayat Bukhari dan Muslim)


1.            KHIAR DALAM JUAL BELI
Dalam agama islam khiar dibolehkan memilih, apakah akan meneruskan jual beli atau membatalkannya karena terjadinya suatu hal, misalnya ada cacat pada barang. Ada 3 macam khiar dalam jual beli muzayadah ( lelang ) :
a)            Khiar majelis, ialah antara penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan jual beli. Selama keduanya masih dalam satu tempat, khiar majelis boleh dilakukan dalam berbagai jual beli. Rasulullah Saw. Bersabda :
Penjual dan pembeli boleh khiar selama belum berpisah.” (Riwayat Bukahari dan Muslim)
b)            Khiar syarat, yaitu penjualan yang didalamnya disyaratkan sesuatu baik oleh penjual maupun pembeli, seperti seseorang berkata,”Saya jual rumah ini dengan harga 100 jt, dengan syarat khiar selama tiga hari. Rasulullah Saw. Bersabda :
Kamu boleh khiar pada setiap benda yang telah dibeli selama tiga hari tiga malam.” (riwayat Baihaqi)
c)            Khiar aib, artinya jual beli ini disyaratkan kesempurnaan benda-benda yang dibeli, seperti seseorang berkata “Saya beli mobil itu dengan haraga sekian, apabila mobil itu cacat akan saya kembalikan”, seperti yang diriwatkan Ahmad dan Abu dawud dari Aisyah r.a bahwa seseorang membeli budak, kemudian budak tersebut disuruh berdiri didekatnya. Dilihat pada diri budak itu terdapat kecacatan, lalu dia diadukannya kepada Rasul maka budak tersebut dikembalikan pada penjualnya.



3.      KERUGIAN DALAM JUAL BELI MUZAYADAH
Seorang pembeli mengaku rugi, dalam pembelian secara lelang tidak berhak dalam mengembalikan barang yang sudah dibelinya. Meskipun kerugiannya di luar kebiasaan. Kecuali jika memenuhi tiga syarat :
a.       Orang yang mengaku rugi tidak mengetahui harga standar harga di pasaran.
b.      Sudah lewat setahun dari waktu terjadinya transaksi baru merasa rugi.
c.       Kerugian yang fatal, ialah menghargai barang yang melebihi standar harga di pasar sampai 1/3 atau lebih.


[1]Ibid. Hlm. 20.

0 Response to " MACAM-MACAM JUAL BELI"

Posting Komentar