Jual
beli dapat dilihat dari beberapa segi. Dilihat dari segi hukum jual beli di
bagi menjadi 2 macam yaitu, jual beli yang sah dan batal. Menurut hukum, dari
objek dan pelaku jual beli.
Hukum
jual beli adalah sah, sampai ada dalil yang menunjukan jual beli itu dilarang.
Contohnya :
1.
Jual beli yag
mengandung riba.
Menurut bahasa yaitu membungakan
atau menambahkan harta atau barang yang dipinjamkan kepada seseorang. Sedangkan
menurut istilah yaitu akad yang terjadi
atas penukaran barang tertentu yang tidak diketahui perimbangannya menurut
ukuran syarat, ketika berakad atau
dengan mengakhirkan perykaran kedua belah pihak atau salah satu dari keduanya.
2. Jual
beli ‘Inah
Menurut bahasa ‘Inah berarti
berhutang. Sedangkan menurut istilah adalah menjual barang dengan harga lebih,
yang dibayar belakangan dalam tempo tertentu untuk dijual lagi ol;eh orangt
berhutang dengan harga yang lebih murah.
Jadi jual beli ‘Inah adalah seorang
penjual yang menjual barang dagangannya dengan harga yan dibayar belakangan
kemudian penjual itu membeli lagi barang itu dari pembeli dengan haraga murah,
dan pada saat jatuh tempo pembeli membayar utangnya kepada penjual dengan harga
awal. Jual beli tersebut mengandung riba Fadhul karena adanya kelebihan dari
dua harga.
Tawarruq merupakan jual beli
‘Inah yang secara terminologi tawarruq
adalah jika seorang pembeli barang dagangannya secara tidak kontan , kemudian
menjualnya dengan kontan kepada orang lain dengan harga lebih murah agar
mendapat uang secara kontan. Dan jual beli inipun diperbolehkan karena tidak
nampak praktek riba.
Dari
segi benda objek jual beli menurut imam taqyudzin di bagi menjadi 3 bentuk :
a)
Jual beli benda yang
kelihatan.
Jual
beli yang kelihatan ialah pada saat melakukan akad benda yang di perjual
belikan ada.
b)
Jual beli di sebutkan
sifat-sifatnya dalam perjanjian.
Ialah
jual beli salam ( pesanan ) menurut para pedagang islam adalah jual neli yang
tidak tunai ( kontan ) maksudnya perjanjian yang penyerahan barangnya yang
telah di tentukan.
Dalam
salam berlaku semua syarat jual beli dan syarat tambahannya yaitu :
·
Ketika melakukan akad
salam,disebutkan sifat-sifat barang yang akan diperjual belikan misalnya
menurut bentuknya.dapat ditakar,ditimbang dan diukur.
·
Dalam akad harus
disebutkan segala sesuatu yang bisa mempertinggi dan memperendah harga
barang.misalnya berupa kapas dari yang berkualitas tinggi sampai berkualitas
rendah.
·
Baran yang akan
diserahkan hendaknya barang yang biasa didapatkan dipasar
·
Harga hendaknya
dipegang ditempat akad yang berlangsung.
c)
Jual beli yang tidak
ada.
Ialah
jual beli yang dilarang oleh agama islam agama islam karna barangnya tidak
tentu. Sehingga dikhawatirkan barang tersebut diperleh dari barang curian atau
barang titipan yang akibatnya dapat menimbulkan kerugian salah satu pihak..
Sementara
itu, merugikan dan menghancurkan harta benda seseorang tidak diperbolehkan.
dijelaskan oleh Muhammad Sarbini Khatib. Bahwa penjualan yang ada didalam tanah
adalah batal karena merupakan ghoror. Rasulullah Saw. Bersabda :
“Sesungguhnya Nabi Saw. Melarang penjualan
anggur sebelum hitam dan dilarang menjual biji-bijian sebelum mengeras.”[1]
Dilihat
dari segi pelaku akad ( subjek), jual beli terbagi menjadi tiga bagian :
a. Dengan
lisan
b. Dengan
tulisan
c. Dengan
perbuatan
Akad yang dilakukan
dengan lisan adalah akad yang sering dilakukan oleh banyak orang. Hal yang
dipandang dalam akad adalah maksud atau kehendak dan pengertian, bukan
pembicaraan dan pernyataan.
Penyampaian
akad jual beli melalui utusan , perantara, tulisan, atau surat-menyurat sama
halnya dengan ijab kabul dengan ucapan misalnya via pos dan giro. Hal seperti
ini dilakukan oleh penjual dan pembeli. Jual beli seperti ini dibolehkan
menurut syara dalam pemahaman sebagian ulama, bentuk ini sama dengan jual beli
salam.
Jual
beli dengan perbuatan ( saling memberikan ) atau dikenal dengan istilah
mu’athah yaitu mengambil dan memberikan barang tanpa ijab kabul. Seperti orang
yang mengambil rokok yang sudah tertulis label harganya, dibandrol oleh penjual
dan diberikan uang pembayarannya kepada penjual. Penjualan seperti ini menurut
sebagian syafi’iah tentu hal ini tentu dilarang karena ijab kabul merupakan
rukun jual beli. Tetapi sebagian syafi’iah lainnya seperti Imam Namawi
membolehkan jual beli barang kebutuhan sehari-hari dengan cara yang demikian.
Jual
beli juga ada yang diperbolehkan ada yang dilarang, jual beli yang dilarang ada
yang batal ada pula yang terlarang tapi sah.
Jual
beli yang dilarang dan batal hukumnya :
1)
Barang yang dihukumkan
najis oleh agama, seperti anjing, babi, berhala, bangkai, dan khamar,
Rasulullah Saw. bersabda :
“Dari Jahir r.a, Rasulullah Saw.bersabda,
Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak, bangkai,
babi, dan berhala.” (riwayat Bukhari & Muslim)
2)
Jual beli sperma (mani)
hewan, seperti mengawinkan domba jantan dengan domba betina agar memperoleh
keturunan. Jual beli ini haram hukumnya. Rasulullah Saw. bersabda :
“Dari Ibnu Umar r.a, berkata, Rasulullah Saw.
telah melarang menjual mani binatang.”
3)
Jual beli anak binatang
yang masih dalam perut induknya. Hal seperti ini dilarang karena barangnya
tidak nampak. Rasulallah Saw. bersabda :
“Dari Ibnu Umar r.a Rasulullah Saw. telah
melarang penjualan sesuatu yang masih dalam kandungan induknya.” (riwayat
Bukhari & Muslim)
4)
Jual beli dengan
muhaqallah. Baqalah berarti tanah, sawah, dan kebun. Maksud muhaqallah disini
ialah menjual tanam-tanaman yang masih diladang atau disawah. Hal ini dilarang
karena ada persangkaan riba didalamnya.
5)
Jual beli dengan
mukhadharah, yaitu menjual buah-buahan yang belum pantas untuk dipanen. Hal ini
dilarang karena barang masih samar artinya mungkin jatuh tertiup angin sebelum
diambil oleh si pembelinya.
6)
Jual beli dengan
mulammassah, yaitu jual beli secara sentuh menyentuh. Misal seseorang menyentuh
sehelai kain maka orang yang menyentuh telah membeli kain tersebut.
7)
Jual beli dengan
munabazah, yaitu jual beli secara lempar melempar. Seseorang berkata “lemparkan
kepadaku apa yang ada padamu, nanti kulemparkan pula yang ada padaku.
8)
Jual beli dengan
muzabanah, yaitu menjual buah yang basah dengan buah yang kering. Seperti
menjual padi kering dengan bayaran padi basah. Hal ini dilarang oleh Rasulallah
Saw. bersabda:
“Dari
Anas r.a, ia berkata : Rasulullah Saw.
melarang jual; beli muhaqallah, mukhadharah, mulammassah, munabazah, muzabanah.”
(riwayat Bukhari)
9)
Menentukan dua harga
untuk satu barang yang diperjualbelikan. Menurut syafi’i penjualan seperti ini
mempunyai dua arti, yang pertama “kujual buku ini seharga $ 10,- dengan tunai
atau $ 15,- dengan cara utang”. Arti yang kedua “aku jual buku ini kepadamu
dengan syarat kamu harus menjual tasmu padaku.” Rasulullah Saw. bersabda :
“Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah
Saw. bersabda, barang siapa yang menjual dengan dua harga dalam satu penjualan
barang, maka baginya ada keugian dan riba.” (riwayat Abu Dawud)
10)
Jual beli dengan syarat
(iwadh mahjul) jual beli seperti ini sama dengan jual beli dengan menentukan
dua harga, dengan artian yang kedua menurut syafi’i.
11)
Jual beli gharar, yaitu
jual beli yang samar banyak kemungkinan terjadi penipuan. Seperti menjual ikan
yang masih di kolam dan kacang tanah yang atasnya kelihatan bagus tetapi
bawahnya jelek. Penjualan seperti ini dilarang. Rasulullah Saw. bersabda :
“Janganlah kamu membeli ikan yang di dalam
air, karena jual beli seperti itu termasuk gharar, alias nipu”. (riwayat
Ahmad)
12)
Jual beli dengan
mengecualikan sebagian benda yang dijual, apabila benda yang dikecualikan jelas
sah sedangkan benda yang dikecualikan tidak jelas (majhul) jual beli tersebut
batal. Rasulullah Saw. bersabda :
“Rasulullah Saw. melarang jual beli dengan
muhaqallah, muzabanah, dan yang dikecualikan bila ditentukan”. (riwayat
Nasai)
13)
Larangan menjual
makanan hingga dua kali ditakar. Jumhur ulama berpendapat bahwa seseorang
membeli sesuatu dengan takaran dan telah diterimanya kemudian ia jual kembali,
maka ia tidak boleh menyerahkan kepada pembeli yang kedua dengan takaran
pertama.
Adapun
contoh jual beli yang dilarang, tetapi sah hukumnya. Orang yang melakukannya
mendapat dosa, yaitu salah satunya :
a. Membeli
benda-benda dari orang desa dengan harga murah, sebelum mereka tahu harga
pasaran. Kemudian ia jual dengan harga yang setingi-tingginya. Rasulullah Saw.
Bersaba :
“
Tidak boleh menjual orang hadir (orang di
kota) barang orang dusun (baru datang).” (riwayat Bukhari dan Muslim)
b. Menawar
barang yang sedang ditawar orang lain. Seperti seseorang berkata “toaklah harga
tawaran itu, nani aku yang membeli
dengan haraga yang lebih mahal.” Rasulullah Saw. Bersabda :
“tidak boleh seseorang menawar barang diatas
saudaranya.” (riwayat Bukhari dan Muslim)
c. Jual
beli Najasyi, ialah seseorang menambah atau melebihi haraga temannya dengan
maksud memancing-mancing agar orang itu mau membeli barang kawannya. Rasulullah
Saw. Bersabda :
“Rasulullah saw. Telah melarang melakukan
jual beli dengan Najasyi.” (riwayat Bukhari dan Muslim)
d. Menjual
di atas penjualan orang lain. Umpamanya seseorang berkata : “kembalikan saja
barang itu kepada penjualnya, nanti barang saja yang kau beli dengan harga yang
lebih murah. Rasululah Saw. Bersabda :
“Rasulullah Saw.
Bersabda : seseorang tidak boleh menjual
atas penjualan orang lain. ( riwayat Bukhari dan Muslim)
1.
KHIAR DALAM JUAL BELI
Dalam agama islam khiar
dibolehkan memilih, apakah akan meneruskan jual beli atau membatalkannya karena
terjadinya suatu hal, misalnya ada cacat pada barang. Ada 3 macam khiar dalam
jual beli muzayadah ( lelang ) :
a)
Khiar majelis, ialah antara
penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan jual beli. Selama
keduanya masih dalam satu tempat, khiar majelis boleh dilakukan dalam berbagai
jual beli. Rasulullah Saw. Bersabda :
“Penjual dan pembeli boleh khiar selama belum
berpisah.” (Riwayat Bukahari dan Muslim)
b)
Khiar syarat, yaitu penjualan
yang didalamnya disyaratkan sesuatu baik oleh penjual maupun pembeli, seperti
seseorang berkata,”Saya jual rumah ini dengan harga 100 jt, dengan syarat khiar
selama tiga hari. Rasulullah Saw. Bersabda :
“Kamu boleh khiar pada setiap benda yang telah
dibeli selama tiga hari tiga malam.” (riwayat Baihaqi)
c)
Khiar aib, artinya jual
beli ini disyaratkan kesempurnaan benda-benda yang dibeli, seperti seseorang
berkata “Saya beli mobil itu dengan haraga sekian, apabila mobil itu cacat akan
saya kembalikan”, seperti yang diriwatkan Ahmad dan Abu dawud dari Aisyah r.a
bahwa seseorang membeli budak, kemudian budak tersebut disuruh berdiri
didekatnya. Dilihat pada diri budak itu terdapat kecacatan, lalu dia
diadukannya kepada Rasul maka budak tersebut dikembalikan pada penjualnya.
3. KERUGIAN DALAM JUAL BELI MUZAYADAH
Seorang
pembeli mengaku rugi, dalam pembelian secara lelang tidak berhak dalam
mengembalikan barang yang sudah dibelinya. Meskipun kerugiannya di luar
kebiasaan. Kecuali jika memenuhi tiga syarat :
a.
Orang yang mengaku rugi
tidak mengetahui harga standar harga di pasaran.
b.
Sudah lewat setahun
dari waktu terjadinya transaksi baru merasa rugi.
c.
Kerugian yang fatal,
ialah menghargai barang yang melebihi standar harga di pasar sampai 1/3 atau
lebih.
0 Response to " MACAM-MACAM JUAL BELI"
Posting Komentar