Fiqih Zakat




A.    Definisi Zakat
1.      Madzhab Malik mengenai zakat hasil bumi itu disyaratkan yang bisa tahan dan keringserta ditaman orang, baik yang diambil sebagai makanan pokok seperti gandum dan padi, maupun yang tidak seperti kunyit dan bijen. Dan menurut pendapatnya tidak wajib zakat pada sayur-sayuran dan buah-buahan seperti buah tinm delima dan jambu.

2.      Syafi'i berpendapat wajib zakat pada apa yang dihasilkan bumi dengan syaratmerupakan makanan pokok dan dapat disimpan, serta ditanam oleh manusia sepertigandum dan padi. Nawawi berkata, "Madzhab kami, tidak wajib zakat pada pohon- pohonan kecuali pada kurma dan anggur. Begitupun tidak pada biji-bijian kecualiyang menjadi makanan pokok dan tahan disimpan. Juga tidak wajib zakat pada sayur-sayuran".
B. Dasar Hukum Zakat
      Ketentuan zakat adalah wajib, terutama ketika nisab kita sudah memenuhi wajib zakat dan jika kita mengabaikan zakat bisa jadi kita dianggap kafir, seperti yang tercantum pada aya-ayat dalam surat at-Taubah sebagai berikut :
·         Dalam ayat permulaan surat itu Allah memerintahkan agar orang-orang musyrik yang melanggar perjanjian damai itu dibunuh.  Tetapi jika mereka (1) bertaubat, (2) mendirikan shalat wajib, dan (3) membayar zakat, maka berilah mereka kebebasan (QS 9:5).
·         Enam ayat setelah ayat diatas Allah berfirman :”…jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan membayar zakat, barulah mereka teman kalian seagama….” (QS 9:11)
·         Allah juga merestui orang-orang yang menyemarakan masjid; yaitu orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, mendirikan sholat, membayar zakat (QS 9:18)
·         Allah mengancam dengan azab yang pedih kepada orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah (QS 9:34-35)
·         Dalam surat ini juga terdapat penjelasan tentang sasaran-sasaran penerima zakat, yang sekaligus menampik orang-orang yang rakus yang ludahnya meleleh melihat kekayaan zakat tanpa hak.  (QS 9:60).
·         Allah menjelaskan pula bahwa zakat merupakan salah satu institusi seorang Mu’min (QS 9:71) yang membedakannya dari orang munafik (yang menggenggam tangan mereka/kikir, QS 9:67).
·         Allah memberikan instruksi kepada Rasul-Nya dan semua orang yang bertugas memimpin ummat setelah beliau untuk memungut zakat (QS 9:103)

      Adapun yang tercantum pada ayat-ayat yang lain, antara lain :
·         Surat Al baqarah ayat 43
                  “ Dan dirikanlah sholat dan keluarkan zakat dan rukulah beserta orang-                        orang yang ruku “
·         QS. 9:5
      “ Maka apabila bulan-bulan yang dihormati telah habis maka perangilah orang-orang musyrik dimana saja kamu jumpai dan tangkaplah mereka kepunglah mereka dan duduklah mengintai mereka tiap-tiap pengintaian tapi jika mereka bertobat dan mendirikan sholat serta mengeluarkan zakat …”
·         QS. 9:11
      “ Jika mereka mendirikan sholat serta mengeluarkan zakat maka mereka itu saudara dalam agama…"


Dan dalil yang mmewajibkan mengeluarkan zakat, antara lan:

·         Rasulullah saw bersabda pada Muaz-muaz dikala beliau mengutus Muaz pergi ke Yaman guna menjadi wali negeri dan kepala pengadilan. Sabdanya : (Dari Ibnu Abas menyebutkan) Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat atas mereka atas harta-hartanya diambil dari orang-orang kaya dan diserahkan pada fakirnya.
(Muttafaq’alaih, dan lafadz ini diriwayatkan Bukhori)
·         Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Umar bin Khatab RA beliau berkata : Aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda : Islam itu didirikan atas 5 perkara yaitu :
1.      Menyaksikan bahwa Tiada Tuhan melainkan Allah dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah
2.      Mendirikan Sholat
3.      Megeluarkan Zakat
4.      Mengerjakan Puasa
5.      Menunaikan Haji ke Baitullah
C. Syarat-syarat Zakat Perdagangan

1.      Nisab
Nisab zakat perdagangan senilai 85gram emas 21 karat sesuai dengan harga pasar pada waktu masuk kewajiban zakat yang berbeda dari waktu ke waktu dan tempat ke tempat, diharuskan sempurna isabnya pada akhir haul dan tidak dilihat pergerakan dan perubahan yang terjadi selama 1 haul dari awal sampe akhir. Sesuai dengan kaidah hauliyah an independensi tahun zakat. Yang menjadi perhitungan adalah harta bersih yang tunduk zakat pada waktu tertentu, yaitu pada waktu wajib membayar zakat, jika mencapai nisab maka ia tunduk kepada zakat
Seperti firman Allah  tentang zakat perniagaan :hai orang-orang yang beriman, nafkakanlah (tunaikan zakatmu) dari hasil usahamu yang baik-baikdan sebagaian dari apa yang kami keluarkan untuk kamu dari bumi dan janganlah kamu memiliki harta yang buruk-bukuk untuk kamu nafkahkan, padahal kamu sendiri tidak akan mengambilnya kecuali dengan memejamkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah maha kaya lagi maha terpuji.
Sabda rosul: dari samurah rasulullah SAW, memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan zakat dari barang yang dijual.
Menurut mazhab imam maliki :seorang muthakir ,wajib menjual barang-barang (barang dagangannya) dengan menghitung nisabnya dengan emas
Sedangkan seorang hanya mengeluarkan satu dirham.pengertian muthakir pedagang yang menjual dagangan nya  disaat naik harga barangnya sedangkan mudir,pedagang yang berdagang yang berdagang setiap hari ,seperti pedagang di pasar.sedangkan  jumhur seain mazhab maliki sama.
2.      Hawl
Waktu yang di tetapkan ketika berzakat,di tetapkan dimulai ketika memiliki harta tersebut.
Ukuran yang di tetapkan ketika hauwl,menurut imam maliki dan imam hambali ; untuk selain mudir masa diwaktu telah awal memenuhi nisab harus melihat pertengahan hawl maupan akhir haul ,jika terjadi pengurangan  nisab ,terjadi di tengah hawl,tetapi terpenuhi nisabnya maka diwajibkan zakat ,namun jika tidak ,maka tidak di wajibkan zakat.
3.      Niat
Niat dilakukan ketika pertama kali kita membeli barang dagangan dengan niat untuk berdagang. Adapun ketika niat di lakukan setelah harta di miliki .niatnya harus diakukan ketika perdagangan dimulai .
Menurut mazhab hanafi :barang dagangan harus disyarati niat saat membelibarang-barang sebagai barang perdagang dengan demikian seandainya seorang membeli tanah pajak (untuk diperdagangkan ) yang wajib,di keluarkan ialah pajak ,bukan zakat seadainya dia membeli tanah usyriyyah dan menanaminya,dari hasil tanaman itu wajib di keluarkan persepuluh tanpa harus mengelurakan zakat perdagangannya.
4.      Barang dagangan harus memiliki nilai pertukaran ,mazhab hanafi mensyaratkan agar barang-barang dimiliki melalui pertukaran.cont: jual-beli ,sewa-menyewa.jika barang yang tidak memiliki nilai pertukaran tidak diwajibkan zakat.contoh warisan , hibah, dan sedekah.
5.      Tidak dimaksudkan (tidak di manfaatkan untuk diri sendiri)mazhab syafi’I ,jika orang mlakukan atau memaksudkan untuk memanfaatkannya sendiri,hawlnya putus dan harus perbahuri niat.
6.      Perjalanan hawl
Mazhab syafi”I dengan demikian jika semua harta di perdagangkan menjadi uang sedangkan jumlahnya tidak mencapai nisab maka waktu hawl akhir dan awl telah diperhitungkan wajib zakatnya berkurang.
7.      Zakat tidak berkaitan dengan barang itu sendiri  (Menurut Madzab Imam Maliki)
Dengan demikian jika harta yang diperdagangkan berupa harta-harta yang nisab dan zakatnya telah ada ketentuan sendiri seperti emas dan perak, binatang ternak, unta. Maka zakatnya wajib dikeluarkan seperti halnya zakat naqilayn (emas dan perak) bintang ternak. Dengan demikian jika barang dagangan bukan nisab dan zakatnya sudah ada ketentuannya. Seperti yang sudah disebutkan diatas, missal : pakaian, buku, dll. Wajib dikeluarkan adalah barang dagangan.

            Jadi dapat di kelompokan syaratnya sesuai dengan madzab-madzab dibawah ini :
ü  Mahzab Hambali
-          Barang dagangan dimilki melalui usaha perdagangan seperti jalan kemuliaan
-          niatnya untuk berdagang.
ü  Mahzab Hanafi
-          Mencapai nisab
-          mencapai hawl
-          niatnya berdagang
-          harta yang niat diperdagangkan.
ü  Madzab Maliki
-          Zakat tidak berkaitan dengan harta itu sendiri, seperti pakaian dan buku.
-          Bukan hasil warisan atau memiliki pertukaran penggantian barang.
-          Barang dagangan diniati sebagai barang untuk diperdagangkan ketika membelinya
-          Dibelinya melalui pertukaran harta.
-          Untuk mutakhir harta yang diperdagangkan mesti mencapai nisab atau lebih.
ü  Madzab Syafi’i
-          Memiliki pertukaran
-          Memiliki niat
-          Tidak kunyah
-          Mencapai haul
-          Semua barang dagangan tidak mejadi uang yang jumlahnya kurang dari nisab (berlaku disuatu daerah baik karena penjualan maupun kemaslahan.
-          Pada akhir hawl harga barang mencapai nisab.[1]
D. Ketentuan zakat perdagangan

1.      Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
2.      Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
3.      Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
4.      Dapat dibayar dengan uang atau barang
5.      Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Perhitungan :(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %


DRS.Moh toha,fikih islam,PT.tohaputra(semarang,1987)

0 Response to "Fiqih Zakat"

Posting Komentar