A.
Definisi Zakat
1. Madzhab Malik
mengenai zakat hasil bumi itu disyaratkan yang bisa tahan dan keringserta ditaman orang, baik yang
diambil sebagai makanan pokok seperti gandum dan padi, maupun yang tidak
seperti kunyit dan bijen. Dan menurut pendapatnya tidak wajib zakat pada sayur-sayuran dan buah-buahan
seperti buah tinm delima dan jambu.
2. Syafi'i berpendapat wajib zakat pada
apa yang dihasilkan bumi dengan syaratmerupakan makanan pokok dan dapat
disimpan, serta ditanam oleh manusia sepertigandum dan padi. Nawawi berkata,
"Madzhab kami, tidak wajib zakat pada pohon- pohonan kecuali pada kurma dan anggur. Begitupun tidak pada
biji-bijian kecualiyang menjadi makanan pokok dan tahan disimpan. Juga tidak
wajib zakat pada sayur-sayuran".
B. Dasar
Hukum Zakat
Ketentuan zakat adalah wajib, terutama ketika nisab kita sudah
memenuhi wajib zakat dan jika kita mengabaikan zakat bisa jadi kita dianggap
kafir, seperti yang tercantum pada aya-ayat dalam surat at-Taubah sebagai
berikut :
·
Dalam ayat permulaan surat itu Allah memerintahkan agar
orang-orang musyrik yang melanggar perjanjian damai itu dibunuh. Tetapi
jika mereka (1) bertaubat, (2) mendirikan shalat wajib, dan (3) membayar zakat,
maka berilah mereka kebebasan (QS 9:5).
·
Enam ayat setelah ayat diatas Allah berfirman :”…jika mereka
bertaubat, mendirikan shalat dan membayar zakat, barulah mereka teman kalian
seagama….” (QS 9:11)
·
Allah juga merestui orang-orang yang menyemarakan masjid;
yaitu orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, mendirikan
sholat, membayar zakat (QS 9:18)
·
Allah mengancam dengan azab yang pedih kepada orang-orang
yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah (QS
9:34-35)
·
Dalam surat ini juga terdapat penjelasan tentang
sasaran-sasaran penerima zakat, yang sekaligus menampik orang-orang yang rakus
yang ludahnya meleleh melihat kekayaan zakat tanpa hak. (QS 9:60).
·
Allah menjelaskan pula bahwa zakat merupakan salah satu
institusi seorang Mu’min (QS 9:71) yang membedakannya dari orang munafik (yang
menggenggam tangan mereka/kikir, QS 9:67).
·
Allah memberikan instruksi kepada Rasul-Nya dan semua orang
yang bertugas memimpin ummat setelah beliau untuk memungut zakat (QS 9:103)
Adapun
yang tercantum pada ayat-ayat yang lain, antara lain :
·
Surat Al baqarah ayat 43
“
Dan dirikanlah sholat dan keluarkan zakat dan rukulah beserta orang- orang yang ruku “
·
QS. 9:5
“
Maka apabila bulan-bulan yang dihormati telah habis maka perangilah orang-orang
musyrik dimana saja kamu jumpai dan tangkaplah mereka kepunglah mereka dan
duduklah mengintai mereka tiap-tiap pengintaian tapi jika mereka bertobat dan
mendirikan sholat serta mengeluarkan zakat …”
·
QS. 9:11
“
Jika mereka mendirikan sholat serta mengeluarkan zakat maka mereka itu saudara
dalam agama…"
Dan dalil yang mmewajibkan
mengeluarkan zakat, antara lan:
·
Rasulullah saw bersabda pada Muaz-muaz dikala beliau
mengutus Muaz pergi ke Yaman guna menjadi wali negeri dan kepala pengadilan.
Sabdanya : (Dari Ibnu Abas menyebutkan) Sesungguhnya Allah telah mewajibkan
zakat atas mereka atas harta-hartanya diambil dari orang-orang kaya dan
diserahkan pada fakirnya.
(Muttafaq’alaih, dan lafadz ini
diriwayatkan Bukhori)
·
Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Umar bin Khatab RA beliau
berkata : Aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda : Islam itu didirikan
atas 5 perkara yaitu :
1. Menyaksikan bahwa Tiada Tuhan
melainkan Allah dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah
2. Mendirikan Sholat
3. Megeluarkan Zakat
4. Mengerjakan Puasa
5. Menunaikan Haji ke Baitullah
C. Syarat-syarat Zakat Perdagangan
1. Nisab
Nisab zakat perdagangan senilai
85gram emas 21 karat sesuai dengan harga pasar pada waktu masuk kewajiban zakat
yang berbeda dari waktu ke waktu dan tempat ke tempat, diharuskan sempurna
isabnya pada akhir haul dan tidak dilihat pergerakan dan perubahan yang terjadi
selama 1 haul dari awal sampe akhir. Sesuai dengan kaidah hauliyah an
independensi tahun zakat. Yang menjadi perhitungan adalah harta bersih yang
tunduk zakat pada waktu tertentu, yaitu pada waktu wajib membayar zakat, jika
mencapai nisab maka ia tunduk kepada zakat
Seperti firman Allah tentang zakat perniagaan :hai orang-orang
yang beriman, nafkakanlah (tunaikan zakatmu) dari hasil usahamu yang
baik-baikdan sebagaian dari apa yang kami keluarkan untuk kamu dari bumi dan
janganlah kamu memiliki harta yang buruk-bukuk untuk kamu nafkahkan, padahal
kamu sendiri tidak akan mengambilnya kecuali dengan memejamkan mata
terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah maha kaya lagi maha terpuji.
Sabda rosul: dari samurah rasulullah
SAW, memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan zakat dari barang yang dijual.
Menurut mazhab imam maliki :seorang
muthakir ,wajib menjual barang-barang (barang dagangannya) dengan menghitung
nisabnya dengan emas
Sedangkan seorang hanya mengeluarkan
satu dirham.pengertian muthakir pedagang yang menjual dagangan nya disaat naik harga barangnya sedangkan
mudir,pedagang yang berdagang yang berdagang setiap hari ,seperti pedagang di
pasar.sedangkan jumhur seain mazhab
maliki sama.
2. Hawl
Waktu yang di tetapkan ketika
berzakat,di tetapkan dimulai ketika memiliki harta tersebut.
Ukuran yang di tetapkan ketika
hauwl,menurut imam maliki dan imam hambali ; untuk selain mudir masa diwaktu
telah awal memenuhi nisab harus melihat pertengahan hawl maupan akhir haul
,jika terjadi pengurangan nisab ,terjadi
di tengah hawl,tetapi terpenuhi nisabnya maka diwajibkan zakat ,namun jika
tidak ,maka tidak di wajibkan zakat.
3. Niat
Niat dilakukan ketika pertama kali
kita membeli barang dagangan dengan niat untuk berdagang. Adapun ketika niat di
lakukan setelah harta di miliki .niatnya harus diakukan ketika perdagangan
dimulai .
Menurut mazhab hanafi :barang
dagangan harus disyarati niat saat membelibarang-barang sebagai barang
perdagang dengan demikian seandainya seorang membeli tanah pajak (untuk
diperdagangkan ) yang wajib,di keluarkan ialah pajak ,bukan zakat seadainya dia
membeli tanah usyriyyah dan menanaminya,dari hasil tanaman itu wajib di
keluarkan persepuluh tanpa harus mengelurakan zakat perdagangannya.
4. Barang dagangan harus memiliki nilai
pertukaran ,mazhab hanafi mensyaratkan agar barang-barang dimiliki melalui pertukaran.cont:
jual-beli ,sewa-menyewa.jika barang yang tidak memiliki nilai pertukaran tidak
diwajibkan zakat.contoh warisan , hibah, dan sedekah.
5. Tidak dimaksudkan (tidak di
manfaatkan untuk diri sendiri)mazhab syafi’I ,jika orang mlakukan atau
memaksudkan untuk memanfaatkannya sendiri,hawlnya putus dan harus perbahuri
niat.
6. Perjalanan hawl
Mazhab syafi”I dengan demikian jika
semua harta di perdagangkan menjadi uang sedangkan jumlahnya tidak mencapai
nisab maka waktu hawl akhir dan awl telah diperhitungkan wajib zakatnya
berkurang.
7. Zakat tidak berkaitan dengan barang
itu sendiri (Menurut Madzab Imam Maliki)
Dengan demikian jika harta yang
diperdagangkan berupa harta-harta yang nisab dan zakatnya telah ada ketentuan
sendiri seperti emas dan perak, binatang ternak, unta. Maka zakatnya wajib
dikeluarkan seperti halnya zakat naqilayn (emas dan perak) bintang ternak.
Dengan demikian jika barang dagangan bukan nisab dan zakatnya sudah ada
ketentuannya. Seperti yang sudah disebutkan diatas, missal : pakaian, buku,
dll. Wajib dikeluarkan adalah barang dagangan.
Jadi
dapat di kelompokan syaratnya sesuai dengan madzab-madzab dibawah ini :
ü Mahzab Hambali
-
Barang dagangan dimilki melalui usaha perdagangan seperti
jalan kemuliaan
-
niatnya untuk berdagang.
ü Mahzab Hanafi
-
Mencapai nisab
-
mencapai hawl
-
niatnya berdagang
-
harta yang niat diperdagangkan.
ü Madzab Maliki
-
Zakat tidak berkaitan dengan harta itu sendiri, seperti
pakaian dan buku.
-
Bukan hasil warisan atau memiliki pertukaran penggantian
barang.
-
Barang dagangan diniati sebagai barang untuk diperdagangkan
ketika membelinya
-
Dibelinya melalui pertukaran harta.
-
Untuk mutakhir harta yang diperdagangkan mesti mencapai
nisab atau lebih.
ü Madzab Syafi’i
-
Memiliki pertukaran
-
Memiliki niat
-
Tidak kunyah
-
Mencapai haul
-
Semua barang dagangan tidak mejadi uang yang jumlahnya
kurang dari nisab (berlaku disuatu daerah baik karena penjualan maupun
kemaslahan.
-
Pada akhir hawl harga barang mencapai nisab.[1]
D. Ketentuan zakat perdagangan
1. Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat
Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta
perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
2. Nisab zakat perdagangan sama dengan
nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
3. Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
4. Dapat dibayar dengan uang atau
barang
5. Dikenakan pada perdagangan maupun
perseroan.
Perhitungan :(Modal diputar + Keuntungan +
piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %
0 Response to "Fiqih Zakat"
Posting Komentar